BEKASI – PERISTIWINDONE.COM
Babak baru dalam kasus 15000 ton besi besi screb di depan apartemen pekayon bekasi selatan mulai mengungkapkan sejatinya hukum yang masih berproses di direktorat tindak pidana umum jalan tronojoyo 3 kebayoran baru.
Dikatakan Marjuddin Nazwar Aktifis Pemerhati Hukum melalui surat yg kami dapat dan ketahui ini jelas bahwa kasus tersrbut persisi diposisi ranah Sidik Bukan Lidik sesuai Surat penyidikan nomor: SP.Sidik/861.2a/V/RES.1.8./Dittipidum Tertanggal 22 mei 2023, nah hal ini berawal adanya Surat kepada Bareskrim Polri dari kantor hukum ASWIN DJAFAR & PARTNER yang meminta kelarifikasi hak pinjam pakai PT.Indofero mengacu kepada Laporan Penggaduan PT.Indofero Sendiri pada tahun 2016 Lp.1000/2016 atas Pencurian 2 turbin milik PT.Indofero.
Kutipan Inti Dalam Surat B/8711/XII/RES.1.8./2023/Dittipidum Tertanggal 13 Des 2023 Menjelaskan :
Berdasarkan Hasil Fakta Fakta Penyidikan Bahwa Barang Bukti Berupa 2 Mesin Turbin Yang Saat Ini Berada di Lahan Kosong Samping Apartemen Mutiara Bekasi Jln.Ahmad Yani No.8 Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya adalah Bukan Berasal Dari Eks Besi PT.FREEPORT INDONESIA dan Status Terhadap Barang Bukti Tersebut MASIH Menjadi Objek Penyitaan Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri Sebagai Mana Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Bekasi. Dan Bareskrim Polri itu Menegaskan Dalam Suratnya Bahwa Tidak Pernah Menerbitkan atau Mengeluarkan Terkait Hak Pinjam Pakai Barang Bukti.
Dijelaskan marjuddin untuk itu persis ini pihak Bareskrim mabes polri tentunya harus melakukan penindakan kepada para pencurian objek sitaan bareskrim yg juga telah dikuatkan pengadilan atas hak sita nya bareskrim terhadap objek barang berperkara itu. (SK Penetapan PN Bekasi :549/Pen.Pid/PN.Bks Tertanggal 23 Juli 2019, nah hemat kami fenomena pencurian Mafia Besi Inisial (FN) yang didukung dan disukseskan oleh sekelompok Oknum TNI lni telah menunjukkan keperihatinan kita bersama.
(RED)