Home / Hukum / Politik

Rabu, 2 Desember 2020 - 22:52 WIB

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Penulis: Suradi-Dede Ahmad

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR ) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan (Lamsel) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye diduga dilakukan Team Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Hipni-Melin atau akrab disebut Himel ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamsel, Rabu (02/12/2020).

Laporan tersebut teregistrasi dengan pengaduan nomor: 16/ADU/BBHAR/LS/XI/2020.

Pengurus BBHAR Zam Roni mengatakan pengaduan dugaan pelanggaran kampanye tersebut diserahkan mereka dan diterima pihak Bawaslu melalui Arif Sulaiman di kantor Bawaslu Lamsel.

Disampaikan, adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan adalah pemberian gula serta minyak goreng dengan menempelkan tanda calon pada stiker dan kalender calon bupati nomor urut 3 Himel. Pelanggaran ini diduga dilakukan Team Himel pada Senen (30/11/2020) di desa Mekar Mulya.

“Dimana mereka membagikan gula dan minyak goreng disertai stiker dan kalender calon bupati nomor urut 3 Hipni-Melin. Ini dilakukan oleh Narsih istri dari Anang yang merupakan tim pemenangan Himel di desa Mekar Mulya,” ujarnya.

Lanjut Zam Roni, Tim BBHAR meminta kepada Bawaslu Lamsel untuk memproses dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana mestinya.

Ketika kru peristiwaindonesia.com mencoba menghubungi Komisioner Bawaslu Wazzaki melalui sambungan selulernya guna konfirmasi terkait pengaduan BBHAR PDI Perjuangan tersebut hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak mengangkat telepon genggamnya, padahal teleponnya aktif dan tersambung (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Politik

Tak Mau Umbar Uang, Bobby-Aulia Siap Umbar Program

Politik

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nabire

Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

Hukum

Tim I Satuan Saber Pungli Provinsi Jabar Kunker ke UPP Indramayu, Ada Apa?

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Jelang Pilkada, Kapolres Nabire Coffee Morning Bersama Insan Pers