• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan

MTPM 01 by MTPM 01
31 Agustus 2025
in Hukum
0
PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak Pelapor dan Terdakwa Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat – , Terkait Tindak  Sdr. Agung Hidayat TSK ke 2 Yang Belom Menuai Efekjera di Harapkan APH Segera Tangkap dan Penjarakan
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – PERISTIWAINDONESIA.COM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang ditanganinya. Tercatat pada Senin (23/06/2025), di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara penipuan.

Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 84/Pid.B/2025/PN Smd, Terdakwa atas nama Yudi Tahyudin tersebut didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus bermula saat Yudi yang merupakan Ketua DPD LSM GMBI pada bulan Mei tahun 2025, bersepakat dengan Direktur PT Sinohydro-PP Consortium untuk melakukan kerja sama jual beli limbah besi dalam proyek PLTA Jatigede.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Sinohydro-PP Consortium dan PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang tertanggal 10 November 2020, yang kemudian Terdakwa menandatangani MoU tersebut sebagai perwakilan dari PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang”, ucap Jaksa Penuntut Umum, Josuhua Gumanti.

Setelahnya Terdakwa bersama Agung Hidayat bersepakat untuk mempergunakan MoU tersebut sehingga seolah-olah Terdakwa berhak menjual 13 unit Truk Terek milik PT Sinohydro-PP Consortium. Kemudian Agung Hidayat menghubungi Samuel Somba dan menawarkan untuk penjualan 13 (tiga belas) unit truk tersebut. Selanjutnya Samuel Somba menghubungi Hamdani Lubis dan Suhardi untuk menawarkan penjualan 13 (tiga belas) unit Truk Terex itu.

“Saksi Suhardi yang tertarik kemudian membeli truk terek tersebut dan selanjutnya pada datang ke rumah Terdakwa, di mana saat itu Terdakwa menunjukan MoU yang dimilikinya. Lalu setelah melihat MoU tersebut, saksi Suhardi bersepakat dengan Terdakwa untuk membeli 13 unit Truk Terek dengan harga sejumlah Rp1,5 miliar”, lanjut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Setelah Terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Suhardi, Terdakwa membagikan uang tersebut kepada Agung Hidayat sebesar Rp500 juta dan kepada Samuel Somba sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya Terdakwa pergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi Suhardi mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 miliar.

Saat persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif dengan mengupayakan perdamai bagi kedua belah pihak. Upaya tersebut kemudian berhasil, di mana para pihak bersepakat menyusun kesepakatan damai sebagai berikut:

– Sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam sidang perkara pidana Nomor 84/Pid.B/2025/PN.Smd;

– Pihak Kedua bersedia mengembalikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Pihak Pertama;

– Sebagai jaminan, Pihak Kedua akan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 atas nama Ny. Epong Kurniasih atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cijambe;

Penandatanganan dan penyerahan uang kemudian dilakukan dihadapan Majelis Hakim. Di mana setelahnya proses persidangan masih akan dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.

“Supaya tidak menghubungi Hakim dan Pegawai, apabila ada uang mencoba silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang”, ucap Majelis Hakim saat menutup persidangan (TIM).

Previous Post

Tertibkan Dan Tangkap Para Pelaku Sindikat Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Diduga Tersetruktur Rugikan Keuangan Negara dan Perusak Generasi Anak Bangsa

Next Post

Oknum Kades Bagan Bilah di duga Gelembungkan Harga Pupuk Bersubsidi

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Oknum Kades Bagan Bilah di duga Gelembungkan Harga Pupuk Bersubsidi

Oknum Kades Bagan Bilah di duga Gelembungkan Harga Pupuk Bersubsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In