BOGOR,-PERISTIWAINDONESIA.com
Birokrasi dan alur pengurusan izin dan beberapa kelengkapan dokumen sebagaimana yang ideal digunakan para pengusaha khususnya di desa Cicadas diduga dipersulit hingga sarat dugaan pungli.
Izin lingkungan yang diperlukan dalam usaha biro jasa (Outsourcing) dan juga lembaga pelatihan kerja merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha kegiatan antara lain adalah untuk legalitas perusahaan dalam beroperasi.
Setiap usaha yang akan dibangun wajib memiliki ijin lingkungan , yang mana dalam pengurusan izin tersebut sangat berhubungan erat dengan instansi pemerintah Desa dan kecamatan.
Namun sangat disayangkan pada kenyataannya bahwa dalam hal birokrasi atau flow proses dalam pengurusan ini sangat sarat atau terindikasi adanya dugaan punggutan liar (Pungli) terkoordinir antara kepala desa Ketua RW dan Ketua RT.
Terkait hal ini di alami oleh PT. Media Cipta Kerja Perkasa yang berada di wilayah RT 03 RW 19 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hendak mengajukan tanda tangan Surat izin lingkungan pada kepala desa terkesan dipersulit.
Pasalnya, Oknum RT meminta uang sebesar 15 juta dengan alasan permintaan warga dan untuk membantu anggaran pengecoran jalan desa di wilayah setempat.
lkusari selaku perwakilan PT Media Cipta Kerja Perkasa mengatakan saat dirinya meminta izin lingkungan dan hendak meminta tanda tangan kepala desa kepala desa belum bersedia membubuhkan tanda tangan jika dibawah belum selesai.
“Bereskan dulu dibawah, Kalo belum beres saya gak bisa tanda tangan Surat izin lingkungan ini”, katanya menirukan kalimat kepala desa yang saat itu sempat komunikasi melalui telepon hari Rabu (10/1/2024)
Lanjutnya sebelumnya memang Ketua RT 03 pernah chating dirinya menyampaikan bahwa berdalih untuk membantu pembangunan jalan desa yang saat itu sedang berjalan meminta uang 15 juta
“Ketua RT pernah Chating menyampaikan warga minta uang 15 juta untuk izin lingkungan dan domisili karena ada program pengecoran jalan desa, dan saya kaget”, ujarnya
Selain itu, Alkusari mengaku bahwa dirinya sudah menjelaskan pada kades bawah kondisi perusahaan bukan perusahaan yang di bidang industri yang mana bisa menimbulkan potensi polusi yang merugikan warga secara signifikan.
“Saya udah jelaskan kondisi perusahaan, ini bukan perusahaan industri yang bisa menimbulkan polusi atau hal lainya tapi tidak digubris, Inikan perusahaan dibidang jasa tenaga kerja gak ada produksi kok malah dipersulit kalo emang udah berjalan kita juga ngertIlah”, ungkapnya.
Kusari juga menjelaskan bahwa surat Izin lingkungan tersebut tinggal tanda tangan Kepala desa dan Camat untuk warga dan RT RW sudah selesai dan memang pihaknya mengaku sudah janji akan memberikan kontribusi namun tidak sebesar yang dipinta.
Kita memang udah janji akan memberikan kontribusi namun tidak sebesar itu, tapi untuk RT RW uang rokoknya udah kita kasih, surat itu tinggal Kades dan camat yang belum tanda tangan”, jelasnya
Sementara kepala Desa Dian Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut malah berbalik nanya bahwa pihak perusahaan sudah berkontribusi belum pada lingkungan
“Tanya dulu sama mereka sudah berkontribusi belum pada warga lingkungan, dan kontribusi tersebut sepatutnya setelah tanda tangan atau sesudah tanda tangan”, tanyanya
Dirinya juga mengaku pernah menyampaikan pada pihak perusahaan bahwa meminta semen 50 Sak untuk Pondok Pesantren, dan Kades Juga keberatan jika RT disebut Oknum.
“Saya pernah sampaikan untuk Pembangunan Pondok Pesantren 50 sak Semenn, dan saya keberatan dibilang Oknum karena itu tanah kelahiran saya”, katanya
Lebih lanjut ia membenarkan tentang permintaan RT tersebut karena memang sedang ada pembangunan diwilayah tersebut dan jika keberatan dengan permintaan ditinggal didiskusikan atau disampaikan.
“Betul sedang ada pembangunan diwilayah itu dan kalo keberatan dengan permintaan RT tinggal sampaikan”, tukasnya
Terkait hal ini Ketua RT 03 dan Ketua RW 19 sudah dikonfirmasi namun belum menjawab..
Tim/Red