Penulis: Ridwan Effendi Pohan
Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Barisan Independen Mahasiswa (Bima) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan, Rabu (8/10/2021).
Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera mengusut tuntas dugaan dana fiktif Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Bima Tabagsel, dugaan dana fiktif terjadi pada penyelenggaraan kegiatan olahraga TA 2020 berbiaya Rp99.850.000.-
Selainitu, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp617.575.758.- juga diduga tidak sepenuhnya disalurkan.
Kemudian, dugaan Mark Up anggaran Pembinaan Karang Taruna dan Pemuda TA 2020 berbiaya Rp43.604.651.- sumber dana dari Dana Desa Batang Bahal.
Di kesempatan itu, kedatangan Bima Tabagsel diterima Staf Inteligen Kejari Kota Padangsidimpuan M Zul Syafran Hasibuan SH.
M Zul Syafran Hasibuan menghimbau Bima Tabagsel segera membuat laporan resmi, sehingga pihak Kejari Padangsidimpuan dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Batang Bahal.
“Besar harapan kami untuk adek-adek mahasiswa agar membuat laporan resmi terkait kasus yang membelit Kepala Desa Batang Bahal tersebut. Kita akan melakukan proses hukum, karena tegaknya hukum di Kota Padangsidimpuan adalah tanggung jawab seluruh warga negara,” ujar Zul Syafran.
Menanggapi hal tersebut, Randa Pohan selaku demisioner Bima Tabagsel menyampaikan pihaknya segera akan merapikan segala alat bukti yang diperlukan, sehingga dapat mempercepat penegakan proses hukum.
“Saya mewakili Bima Tabagsel bersedia membuat pelaporan dan segera akan menyiapkan segala keperluan yang di butuhkan Kejari Kota Padangsidimpuan. Harapan kami, Kejari Kota Padangsidimpuan segera melakukan pengembangan dari alat bukti awal yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Bima Tabagsel,” tandas Randa Pohan (*)