• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Santri. Forum Pondok Pesantren Cianjur Minta Kemenag Evaluasi Izin Pondok Pesantren

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
13 Maret 2021
in Headline
0
Kecam Tindak Kekerasan Kepada Santri. Forum Pondok Pesantren Cianjur Minta Kemenag Evaluasi Izin Pondok Pesantren

Ketua Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak Fuji Purwati di dampingi Praktisi Hukum Evon Putri Susanti SH MKn saat berkunjung ke kediaman korban

0
SHARES
807
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Cianjur, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kasus dugaan tindak pidana kriminal terhadap anak di bawah umur yang dilakukan 2 (dua) orang Ustad terhadap Santri Pondok Pesatren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran kabupaten Cianjur, Jawa Barat semakin memanas.

Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Cianjur Ade Ismail meminta Kementerian Agama RI mengevaluasi perijinan Pondok Pesantren tersebut.

“Tidak ada Pesantren mengajarkan budaya kekerasan. Hal itu bertentangan dengan norma dan kaidah hukum, juga agama. Jelas saya mengecam tindak kekerasan seperti itu, karena itu bukan budaya pesantren,” ungkap Ade Ismail, Sabtu (13/3/2021) di Cianjur.

Dijelaskannya, sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren di Kabupaten Cianjur mengetahui jumlah keseluruhan kurang lebih 400 Pondok Pesantren. Rata-rata Pondok Pesantren tersebut memiliki Nomor Statistik yang telah terdaftar pada Forum Pondok Pesantren.

Akan tetapi, kata Ade Ismail, pihaknya tidak mengetahui adanya Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran tersebut.

“Untuk itu, sebagai Ketua Forum saya akan tabayun dan mengkroscek langsung nantinya ke Pondok Pesantren tersebut dan akan menyesuaikan perijinan pendaftaran di Kementerian secara online, apakah sudah terdaftar atau belum,” bebernya.

Ditambahkannya, semestinya terdapat fakta integritas yang tidak boleh dilanggar pihak Pesantren dan itu seharusnya ditandatangani pihak Pesantren sebagai syarat untuk kelengkapan perijinan.

Disinggung soal adanya dugaan bujuk rayu penandatanganan Surat Pernyataan sepihak yang ditandatangani para orangtua Santri menyatakan orang tua akan dikenakan denda sejumlah Rp50 juta apabila menarik Peserta Didik sebelum selesai masa belajarnya di Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran, menurut Ade Ismail, Surat Pernyataan seperti itu tidak diperkenankan di Pondok Pesantren.

“Tidak boleh dan tidak ada perjanjian atau pernyataan di Pondok Pesantren yang mengikat. Dan hal seperti itu tidak benar apalagi jika tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren di Cianjur, yang membawahi kurang lebih 400 Pondok Pesantren baru kali ini tau ada Pondok Pesantren yang berkelakuan seperti itu,” terangnya.

Ade Ismail berharap aparatur penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada para korban dan menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya. Sehingga nantinya tidak terulang kembali hal kekerasan seperti itu di lingkungan Pondok Pesantren.

Ketua Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak Fuji Purwati didampinggi Praktisi Hukum yang sedang gencar-gencarnya menyuarakan Stop Human Trafficking berkerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham turut angkat bicara.

Fuji Purwati prihatin atas musibah yang menimpa 2 (dua) Santri tersebut. Hal ini disampaikannya kepada Awak Media saat berkunjung langsung ke rumah korban kriminal kekerasan tersebut.

Diakuinya, sangat empati terhadap fenomena kasus yang menimpa korban bernama Heru Susanto Setiawan (12 tahun) putra dari Adys Abeba bersama teman sekolahnya Zian Ahmad Sabani.

Fuji Purwati meminta Polres Cianjur dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Untuk para guru atau Pengajar pada umumnya saya minta agar mendidik anak dengan sabar dan santun. Di usia anak seumur mereka tentulah sedang nakal-nakalnya, tetapi kita tidak boleh menghakiminya, apalagi menekan atau memukul dan lain sebagainya, karena anak ini adalah titipan dari Allah dan guru yang baik adalah guru yang memberikan contoh kepada murid-muridnya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Praktisi Hukum Evon Putri Susanti SH MKN. Selain prihatin atas kondisi para korban, Evon Putri Susanti mengaku akan turut mengawal proses penanganan hukum terhadap kedua korban.

“Tidak ada alasan kasus ini tidak ditindaklanjuti, karena bukti-bukti kekerasan dan visum telah ditangan Polisi. Kasus ini harus dilanjutkan demi pembelajaran ke depan,” singkatnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Winarni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pendidikan Alim Nur Rohman

Next Post

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In