Home / Daerah / Headline

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:29 WIB

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.

Bak gayung bersambut, Pj. Walikota Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi keresahan para Tenaga Kerja Kontrak ( TKK ) terhadap implementasi RUU ASN Perobahan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang segera di Sah kan dan diberlakukan tahun depan.

Pada rapat yang digelar di Aula NontonĀ  Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Kamis (5/10) mengatakan, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja massal terhadap Tenaga Kerja Kontrak yang jumlahnya hampir mencapai 14 ribuan itu.

Dikatakan, merujuk pada RUU ASN yang akan di Sah kan menjadi Undang-undang, akan saya pelajari terlebih dahulu mekanismenya. Pada prinsipnya, hanya beralih status saja dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja ( PPPK ), meskipun dilakukan penjaringan ulang melalui LPSE.

Pelaksanaannya, kita mengikuti prosedur dari Pemerintah Pusat. Dan untuk mekanismenya Pemkot Bekasi akan Menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwal) untuk itu.

Terhadap prosedur dan mekanismenya, kita tidak boleh sendiri-sendiri karena ada Quidance. Jadi saya butuh waktu untuk mempelajarinya. Kondisi ini sekarang sudah mendesak, karena masa kerja TKK kurang lebih 9 (sembilan) bulan lagi sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, ujar Pj. Walikota tersebut.

Disela acara rapat, Kepala BKPSDM Nadih Arifin mengutarakan, Tidak ada Pemberhentian TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi, dan tidak ada juga Pengangkatan Baru.

Dengan mekanisme yang ada, Pemkot Bekasi akan melakukan seleksi terhadap para TKK yang akan menjadi PPPK sesuai bidang keilmuannya masing-masing. Soal besaran gaji tergantung kemampuan keuangan daerah nantinya, dan itu sudah dibahas, ungkapnya.

Senada dengan Pj. Walikota dan Kepala BKPSDM, Mantan Plt. Walikota Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahjono juga memberikan tanggapan.

Dikatakannya, bahwa Pemkot Bekasi terlebih dahulu menganalisis analisa Jabatan dan analisa beban kerja ( Anjab ABK ) pada setiap posisi yang akan diisi oleh para TKK itu nantinya, seleksinya dioptimalkan.

Tri mengakui, bahwa Tenaga honorer di Pemkot Bekasi masih dibutuhkan seperti Tim Pematusan dan Pegawai yang selama ini bertugas di Dinas Perhubungan, ujarnya.

Abdul Rozaq warga Bekasi berkomentar, mengutarakan kegelisahannya. Dia mengaku merasa prihatin, menangis, apabila nantinya para TKK itu tidak seluruhnya masuk pada progres PPPK. Saya berharap, semoga Meraka nantinya tetap bekerja, pintanya. ( shg ).

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

Pemkab Kapuas Hulu Janji akan Panggil Managemen PT PGM

Daerah

Pekerja Pergi Tanpa Pamit. Pekerjaan Proyek Kamar Mandi di Sejumlah SD Kecamatan Bandar Huluan Terhenti

Daerah

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Buka Lomba Pidato Bahasa Inggris Tingkat SMP/MTS

Headline

Dua Unit Rumah Dilalap Sijago Merah. Pemkab Taput Gunakan Metode Baru: Gunakan Gayung dan Ember Padamkan Api

Headline

KMAK Gelar Aksi, Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana BOS

Headline

Diduga Mafia Tanah, Kades Tarai Bangun Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Daerah

Siang ini DPC AWPI Sibolga-Tapteng Periode 2024-2029 Dikukuhkan.

Headline

LMA Ajak Pemerintah Tinjau Ulang Label Teroris Untuk Papua