Home / Daerah / Headline

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:29 WIB

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.

Bak gayung bersambut, Pj. Walikota Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi keresahan para Tenaga Kerja Kontrak ( TKK ) terhadap implementasi RUU ASN Perobahan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang segera di Sah kan dan diberlakukan tahun depan.

Pada rapat yang digelar di Aula Nonton  Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Kamis (5/10) mengatakan, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja massal terhadap Tenaga Kerja Kontrak yang jumlahnya hampir mencapai 14 ribuan itu.

Dikatakan, merujuk pada RUU ASN yang akan di Sah kan menjadi Undang-undang, akan saya pelajari terlebih dahulu mekanismenya. Pada prinsipnya, hanya beralih status saja dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja ( PPPK ), meskipun dilakukan penjaringan ulang melalui LPSE.

Pelaksanaannya, kita mengikuti prosedur dari Pemerintah Pusat. Dan untuk mekanismenya Pemkot Bekasi akan Menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwal) untuk itu.

Terhadap prosedur dan mekanismenya, kita tidak boleh sendiri-sendiri karena ada Quidance. Jadi saya butuh waktu untuk mempelajarinya. Kondisi ini sekarang sudah mendesak, karena masa kerja TKK kurang lebih 9 (sembilan) bulan lagi sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, ujar Pj. Walikota tersebut.

Disela acara rapat, Kepala BKPSDM Nadih Arifin mengutarakan, Tidak ada Pemberhentian TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi, dan tidak ada juga Pengangkatan Baru.

Dengan mekanisme yang ada, Pemkot Bekasi akan melakukan seleksi terhadap para TKK yang akan menjadi PPPK sesuai bidang keilmuannya masing-masing. Soal besaran gaji tergantung kemampuan keuangan daerah nantinya, dan itu sudah dibahas, ungkapnya.

Senada dengan Pj. Walikota dan Kepala BKPSDM, Mantan Plt. Walikota Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahjono juga memberikan tanggapan.

Dikatakannya, bahwa Pemkot Bekasi terlebih dahulu menganalisis analisa Jabatan dan analisa beban kerja ( Anjab ABK ) pada setiap posisi yang akan diisi oleh para TKK itu nantinya, seleksinya dioptimalkan.

Tri mengakui, bahwa Tenaga honorer di Pemkot Bekasi masih dibutuhkan seperti Tim Pematusan dan Pegawai yang selama ini bertugas di Dinas Perhubungan, ujarnya.

Abdul Rozaq warga Bekasi berkomentar, mengutarakan kegelisahannya. Dia mengaku merasa prihatin, menangis, apabila nantinya para TKK itu tidak seluruhnya masuk pada progres PPPK. Saya berharap, semoga Meraka nantinya tetap bekerja, pintanya. ( shg ).

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua MPO SBSI 1992 Lenis Kogoya: “PT Freeport Indonesia Jangan Melihat Orang Papua Seolah Hidup di Atas Pohon”

Daerah

Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga Bawa 4 M Saat Reses

Headline

Kapolri Instruksikan Jajarannya Usut Tuntas Mafia Tanah Dan Tindak Siapapun Bekingnya

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Diduga Bermasalah, Relawan Jokowi Minta Status Kepemilikan Tanah Bumi Raya Diusut Tuntas

Daerah

Air Sungai di Pidie Mendadak Berwarna Merah, Ini Penyebabnya

Headline

Diperlakukan Sewenang-wenang, 5 Buruh PT JSI Minta Bantuan DPD SBSI 1992 Sumut

Headline

Tanggapi Laporan Prof Yusuf Leonard Henuk MRur Sc PhD Terkait Gelar “Drs” Nikson Nababan, Mendagri Surati Gubsu