Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

BKSDA BALI DIAM SAJA? Pemkab Bangli Geram, Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di TWA Penelokan!

BANGLI – Peristiwaindonesia.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengeluarkan pernyataan keras yang menyoroti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali atas dugaan pembiaran pembangunan ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, yang lebih dikenal dengan nama TWA Suter.

Pemkab Bangli secara resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan TWA Penelokan. Desakan ini dilayangkan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha yang telah diterbitkan.

Menurut penelusuran Pemkab Bangli, izin yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanyalah Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Jenis Kegiatan Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam. Artinya, pemegang sertifikat standar hanya diperbolehkan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Perizinan tersebut sama sekali tidak memberikan izin untuk mendirikan bangunan permanen.

“Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan,” demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangli, Kamis (10/10/2025).

Lebih lanjut, Pemkab Bangli secara tegas meminta Kepala BKSDA Bali untuk memerintahkan kepada pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE, agar segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah didirikan di TWA Penelokan.

Langkah penegasan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi agar sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani. Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa BKSDA Bali seolah membiarkan pembangunan ilegal ini berlangsung begitu lama?

Pemkab Bangli menunggu respons cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali. Masa depan TWA Penelokan sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan kini bergantung pada kepatuhan ketat terhadap kerangka hukum dan komitmen terhadap konservasi. Jika BKSDA Bali tetap berpangku tangan, bukan tidak mungkin Pemkab Bangli akan mengambil langkah yang lebih drastis untuk menyelamatkan TWA Penelokan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Parlaungan: Akan Membantu Penyidik Untuk Menangkap Pelaku Dugaan Cabul, Dan Menjadi PH Keluarga Korban

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Hukum

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Daerah

Kepala Kantor PPN Sibolga Sumatera Utara, Makassar ; Usai Lebaran Kapal JHIB Aman Melaut.

Hukum

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Hukum

Oknum Kades Bagan Bilah di duga Gelembungkan Harga Pupuk Bersubsidi