Home / Hukum / Nasional

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:24 WIB

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*

Ketapang, Kalbar, Peristiwa Indonesia.com.

Kebijakan pemerintah untuk memberantas tambang ilegal di wilayah Ketapang sepertinya masih belum efektif. Terbukti, tambang mas ilegal yang dimiliki oleh pak Gusti dan rekan-rekannya masih beroperasi dengan aman di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dilaporkan oleh Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, Abdullah juga menyayangkan sikap pemilik tambang yang terkesan mengabaikan hukum dan merusak lingkungan.

Abdulah, Dirjen Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Polda Kalbar untuk melakukan penindakan terhadap tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan tegas harus segera dilakukan karena sudah jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Lokasi Rengas 7 telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Tanah yang digunakan untuk tambang tersebut menjadi tidak subur dan air di sekitar tambang sudah tercemar oleh bahan kimia yang digunakan dalam proses penambangan.

Dengan adanya laporan dari Satgas investigasi DPP Lidik Krimsus RI Kalbar, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang mas ilegal di Lokasi Rengas 7. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat agar tidak ada lagi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” Ungkap Abdullah”

Pemerintah juga diharapkan lebih giat dalam melakukan pengawasan terhadap tambang yang beroperasi di wilayah Ketapang. Dengan demikian, diharapkan kegiatan tambang dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. ( Red / Team )

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Marak Meresahkan, Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Minta Kapolres Tanah Karo Sikat Tuntas Judi Togel

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Headline

Diatas Langit ada langit , PKN Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Nasional

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Nasional

Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law

Headline

Terindikasi Digunakan Untuk PETI Di Lahan Gambut, Keberadaan Tiga Unit Alat Berat Resmi Dilaporkan Ke Polres Kapuas Hulu

Hukum

Anak SMA di Medan Ditahan Polsek Patumbak, Dituduh Anggota Geng Motor dan Miliki Sajam

Hukum

Wakapolres Halsel, Dua Kasat dan Lima Kapolsek Resmi Berganti