Home / Hukum / Nasional

Rabu, 24 April 2024 - 10:27 WIB

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, peristiwaindonesia.com ~ Sidang Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat antara Pemohon PKN dengan Termohon Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Selasa 23 April 2024.

Dalam Persidangan terungkap, KKP tidak siap memberikan Dokumen Informasi Publik yang diminta Pemohon, dengan alasan takut disalahgunakan oleh Pemohon PKN. Petugas PPID KKP juga tidak dapat menunjukkan bukti regulasi sebagai alasan dimaksud untuk tidak mau memberikan Dokumen tersebut. Kemudian Mereka juga beralasan dokumen dimaksud terlalu banyak yang diminta pemohon untuk disiapkan.

Dalam persidangan, Termohon juga kekeh mengutarakan, bahwa mereka  merasa ragu atas permintaan Pemohon, untuk apa pemohon meminta dokumen tersebut. Karena mereka berasumsi kalau PKN akan menyalahgunakan peruntukan dokumen yang dimohonkan. Sehingga pihaknya tidak dapat menyanggupi permintaan pemohon, disamping juga dokumen tersebut terlalu banyak yang harus disiapkan, ujar termohon kepada Hakim Ketua dalam persidangan.

oppo_32

Menanggapi penjelasan termohon, Hakim Ketua Sidang KIP Donny Yoesgiantoro meminta termohon agar menjelaskan regulasi yang memungkinkan mereka bisa beranggapan negatif terhadap pemohon.

Atas pertanyaan Hakim, termohon tidak dapat menjelaskan Undang-undang atau Peraturan yang mengatur. Termohon hanya mengutarakan asumsi mereka, karena tidak tahu untuk apa dokumen itu diminta pemohon.

Karena itu, Hakim Ketua menegaskan, Dalam Persidangan Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti ini, asumsi tidak dapat dianulir sebagai bukti dalam persidangan.

Sementara Pemohon telah mempersiapkan Dokumen dan pendukung alat bukti yang secara Sah berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait yang membuka dan memberi hak secara bertanggungjawab melakukan Permohonan Informasi Publik.

Tenaga Ahli KKP Cecep Supriyadi melalui sambungan Zoom mengutarakan, bahwa Badan Publik berkewajiban memberikan Layanan Informasi Publik.

Terkait Permintaan Pemohon PKN, Cecep Supriyadi kemudian berkelit, dengan mengatakan adanya batasan layanan terhadap dokumen sebagaimana yang dimintakan pemohon. Namun yang mendasari batasan tersebut, Cecep Supriyadi tidak dapat menjelaskan alasan regulasinya. Pembatasan tersebut hanya berdasarkan penilaian Badan Publik.

Hakim Ketua KIP kemudian meminta Ahli KKP agar menjelaskan seperti apa saja dokumen yang dapat diberikan badan publik terhadap pemohon informasi publik.

Cecep Supriyadi hanya mengatakan tergantung yang berwenang pada badan publik yang dimintakan informasi publik.

Atas penjelasan Ahli KKP tersebut, Hakim Ketua KIP meminta KKP agar mempersiapkan alasan regulasinya, jika memang tidak dapat menyanggupi dokumen informasi publik yang diminta pemohon PKN. |.

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Sibolga Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Nasional

Pendiri Demokrat Nilai Kekisruhan Terjadi Karena AHY Tak Mampu Sebagai Pemimpin

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan

Nasional

Perpres No 82 Tahun 2020 Solusi Antisipasi Masalah Multidimensional Akibat Covid-19

Nasional

Resmikan Rumah Pintar, PLN Dukung Desa Budo Sebagai Desa Wisata 2022