Home / Hukum

Minggu, 28 Maret 2021 - 23:37 WIB

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Penulis: Berthy Marthyn

Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PD GNPK) RI Kota Salatiga mengadakan pelatihan khusus bagi pengurus untuk memampukan dan memaksimalkan pemahaman dan pengetahuan teknis pencegahan korupsi di kota Salatiga.

Materi pertama diberikan oleh penasehat GNPK RI Kota Salatiga, Robert Andolia Pinongo SH MH, yang menyampaikan beberapa kasus yang ada di Salatiga seperti masalah RSUD Kota Salatiga, Bank Daerah, Pembangunan trotoar dan jalan di beberapa tempat di Salatiga.

“Ini menjadi contoh untuk dapat ditelusuri dan dianalisa, apakah sesuai dengan RAB dan rencana pembangunannya,” ujar Robert Andolia Pinongo, Sabtu (27/3/2021).

Dalam pelatihan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GNPK RI Kota Salatiga HM Basri Utomo As SIP MH dan Ketua Pimpinan wilayah GNPK RI Jawa Tengah DR Drs H Hono Sejati SH MHum.

Di kesempatan itu, Ketum dan Ketua PW GNPK RI Kota Salatiga menekankan tentang penyelengggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

Diharapakan agar peran serta GNPK RI Kota Salatiga benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di kota Salatiga.

“Menjadi partner untuk bekerjasama dalam membangun dan menata penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi. Dan rakyat mendapatkan haknya yang sesuai dengan Undang-undang yang belaku,” imbuhnya.

GNPK RI Kota Salatiga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mencegah dan menghadapi kasus-kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Pelatihan ini memberikan pemahaman dan wawasan yang sangat mendasar sebagai bekal bagi aktivis tindak pidana korupsi yang tergabung dalam GNPK RI dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Kiranya GNPK RI Kota Salatiga dapat semakin baik dan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah kota Salatiga,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sulut

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!