Home / Hukum

Minggu, 28 Maret 2021 - 23:37 WIB

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Penulis: Berthy Marthyn

Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (PD GNPK) RI Kota Salatiga mengadakan pelatihan khusus bagi pengurus untuk memampukan dan memaksimalkan pemahaman dan pengetahuan teknis pencegahan korupsi di kota Salatiga.

Materi pertama diberikan oleh penasehat GNPK RI Kota Salatiga, Robert Andolia Pinongo SH MH, yang menyampaikan beberapa kasus yang ada di Salatiga seperti masalah RSUD Kota Salatiga, Bank Daerah, Pembangunan trotoar dan jalan di beberapa tempat di Salatiga.

“Ini menjadi contoh untuk dapat ditelusuri dan dianalisa, apakah sesuai dengan RAB dan rencana pembangunannya,” ujar Robert Andolia Pinongo, Sabtu (27/3/2021).

Dalam pelatihan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GNPK RI Kota Salatiga HM Basri Utomo As SIP MH dan Ketua Pimpinan wilayah GNPK RI Jawa Tengah DR Drs H Hono Sejati SH MHum.

Di kesempatan itu, Ketum dan Ketua PW GNPK RI Kota Salatiga menekankan tentang penyelengggaraan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

Diharapakan agar peran serta GNPK RI Kota Salatiga benar-benar dapat memberikan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di kota Salatiga.

“Menjadi partner untuk bekerjasama dalam membangun dan menata penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi. Dan rakyat mendapatkan haknya yang sesuai dengan Undang-undang yang belaku,” imbuhnya.

GNPK RI Kota Salatiga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata untuk mencegah dan menghadapi kasus-kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Pelatihan ini memberikan pemahaman dan wawasan yang sangat mendasar sebagai bekal bagi aktivis tindak pidana korupsi yang tergabung dalam GNPK RI dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Kiranya GNPK RI Kota Salatiga dapat semakin baik dan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah kota Salatiga,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Daerah

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Headline

Diatas Langit ada langit , PKN Menang Kasasi di Mahkamah Agung

Hukum

Hendak Konfirmasi Toko Tramadol, Dua Wartawan Diintimidasi Oknum Warga

Hukum

DPRD Yalimo Surati KPU RI Klarifikasi Tak Pernah Laksanakan Sidang Paripurna Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Biadab! Dua Pria di Tapteng Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota