Home / Hukum

Kamis, 13 April 2023 - 21:09 WIB

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina

JAKARTA | PERISTIWAINDONESIA.COM –

Terlihat banyak aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Box Engkel dugaan kuat 8 kendaraan modifikasi ber kapasitas ribuan liter, mobil mobil tersebut bergantian masuk di SPBU 34. 138. 03 dalam waktu kurang dari satu jam Bahkan, di SPBU itu, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator. Pada Kamis, (13/4/2023).

Saat di konfirmasi kepada sopir kendaraan box engkel dirinya pemilik usaha diduga ilegal dan mencatut salah satu nama ketua forum di Jakarta, “Pemilik bos Wisnu (red) dan si bos sudah berkoordinasi dengan Opan dari FWJI,”Kata Sopir yang enggan menyebutkan namanya.

Hal tersebut di benarkan oleh Koordinator lapangan, sebut saja Hariyanto, “iya bang si bos sudah berkoordinasi dengan Opan ketua dari media,”tegasnya Hariyanto Klapa dua

Lanjutnya, Hariyanto Kembali memaparkan bila mana ada awak media kata Hary untuk segera menghubungi Opan selaku pihak yang mengkoordinir,”Jelasnya Hari

Kendati demikian, Aksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.

Seperti yang terjadi di salah satu SPBU 34. 138. 03 di Ceger Cipayung Jakarta timur. Di lokasi tersebut, Menurut salah satu warga sekitar inisial MD. Akhir-akhir ini di SPBU 34. 138. 03 sering mengantri Mulai dari sore hari hingga malam ,”kata MD

“Yang saya liat sih mobil nya itu itu terus cuma saya gak tau kalo mereka beli BBM itu untuk di timbun”,tambah MD

Bahkan SPBU Ceger terkesan memandang sebelah mata atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas bagi pelaku dan pengusaha SPBU yang kedapatan menyalurkan minyak dan menyalahgunakan BBM Subsidi,

Marjuddin Nazwar selaku Kornas DPP LSM berkoordinasi saat dimintai tanggapan terkait fenomena di SPBU 34. 138. 03 di Ceger Cipayung Jakarta timur yang diduga kangkangi UU Migas dan MyPertamina, dalam waktu dekat akan membawa hal ini ke Subdit Sundaling Reskrimsus Dirdit Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya terkait tentang fenomena itu, dikatakannya dirinya akan melaporkan dan mengadukan agar ada penertiban atau penindakan atas adanya fenomena tersebut,”Ungkapnya Kornas DPP LSM berkoordinasi itu (13/04).

Hal tersebut di ungkapkan kepala migas profinsi, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya namun peraturan tersebut tidak di indahkan oleh SPBU 34. 138. 03.

Selanjutnya saat di konfirmasi petugas SPBU di lokasi hanya mengatakan, “saya hanya sebagai pengawas,”ucapnya Ozi

Dalam hal itu, Jelas melanggar per Undang-Undang hingga berita ini ditayangkan berharap pihak terkait memberikan sanksi.

(Tim/red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Daerah

Dua Kelompok Masyarakat Tapteng Gelar Aksi Demo Di Tempat Berbeda

Daerah

Miliki Sabu, Warga Sorkam Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.

Hukum

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Hukum

Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.