Home / Daerah / Hukum

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:19 WIB

VIDEO BERMESRAAN” Berujung Maut di Tapteng

Hasil penyelidikan Polisi, Mayat pria Hasrianto Tampubolon, (47) Warga Kota Sibolga Sumut dibunuh di sebuah Pondok di Pantai Indah Kalangan dan dibuang disebuah Gorong-gorong di Desa Aek Garut.

Diketahui identitas pelaku pembuhan dua diantaranya masih usia belia dan seorang masih status pelajar SMA.

Pada kamis 28/3/2024 seorang tersangka wanita Inizial VAPH diserahkan oleh Ibunya ke Polsek Pandan.

Jumat 29/03/2024 seorang tersangka lainnya Inizial TM diserahkan oleh Ayahnya.

Dan Sabtu 30/03/2024 seorang tersangka Inizial SR, yang sebelumnya sempat kabur ke luar Kota, kemudian diserahkan oleh keluarganya.

Keterangan Polisi, Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.

Awalnya korban memeras ketiga tersangka dan seorang temannya Inizial N yang merupakan pacar dari TM. dan SR dan VAHP pasangan kekasih.

Keempatnya diketahui kedapatan berduaan di sekitar Sungai Sarudik Kecamatan Sarudik yang berhasil diabadikan korban dengan menggunakan kamera Handphone miliknya.

Karena tak ingin Video mereka disebar luaskan korban, mereka memenuhi permintaan korban, dengan memberikan uang sebesar Rp.1 juta.

Korban mempunyai niat terhadap tersangka VAHP goda ajak berkencan.

Pada kesempatan itu dimanfaatkan SR dengan temannya TM untuk menghabisi korban, agar tidak menjadi bulan-bulanan aksi pemerasan yang dilakukan korban.

VAHP lalu dijadikan umpan, dengan buat janji ketemu dengan korban di Pantai Indah Kalangan malam kejadian.

SR dan TM menyiapkan sebuah pisau dan parang serta seutas tali jemuran.

Setelah VAHP bersama dengan korban disebuah Pondok, SR dan TM kemudian datang, langsung menjerat korban dengan tali. Kendati Korban sempat melawan, TM menusukkan pisau ke rusuk sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Melihat korban yang sudah tidak berdaya, VAHP kemudian mengambil Handphone milik korban berisi rekaman Video percintaannya dengan SAR, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Dipersimpang jalan Pantai Indah Kalangan, VAHP bertemu dengan seorang temannya Inizial RM, yang selama dalam perjalanan menuju lokasi, telah mengurungkan niatnya ikut bersama ketiga pelaku.

RM kemudian disuruh oleh VAHP untuk segera ke lokasi kejadian membantu SR dan TM.

Di lokasi kejadian, TM hanya meninggalkan sepeda motor yang dibawanya, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Melihat korban yang sudah tidak bergerak, SR dan TM kemudian membawanya ke Desa Aek Garut yang jaraknya sekitar dua Km dari lokasi kejadian.

Keduanya mencoba menghilangkan barang bukti dengan memasukkan korban ke sebuah Gorong-gorong.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, TM masih sempat menusukkan pisaunya ke leher korban.

Keduanya lalu pergi membeli dua botol Minyak Benzin Pertalite dan menyiramkannya ke tubuh korban, guna membersihkan sidik jari mereka yang menempel di tubuh korban.

Demikian keterangan Pers Waka Polres Tapteng  Kompol Kamaluddin Nababan di dampingi Kapolsek Pandan AKP Zulkarnaen Pohan dan Kasi Humas Kompol Irawan di Mapolres Tapanuli Tengah Sabtu 30/03/2024

Kini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk VAHP, Polisi tidak menampilkannya pada konferensi pers, karena berstatus anak dibawah umur.

Barang bukti diperoleh Polisi dua unit Sepeda Motor, Pisau, pakaian korban, dua botol minuman yang sempat dipesan korban saat di Pondok.

Handphone milik korban. video yang dijadikan senjata memeras para tersangka telah berhasil dihapus oleh VAHP.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, ketiganya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling rendah 20 tahun.  ( Red / Tim

Share :

Baca Juga

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Daerah

Suku Melayu Penduduk Asli di Kabupaten Langkat

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Daerah

Di Apel Gabungan terakhir, Syah Afandin memohon maaf atas segala kekurangannya

Daerah

Diguyur Hujan Lebat, Jalan Putus, Kades Muandau Duri Ajak Warga Gotong Royong

Daerah

Kesbangpol DIY Gelar Seminar Penguatan Perkumpulan, Yayasan, Lembaga dan Ormas

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta