Penulis: Friska Harahap
P Sidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (SPPT P-2) Tahun 2023 di Aula Kantor Walikota Padang Sidempuan, Rabu (08/03/2023).
Sebagai sumber pendapatan terbesar dari sektor pajak daerah, pembayaran PBB P2 tepat waktu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap percepatan pertumbuhan pembangunan kota Padang Sidempuan. Target di Tahun 2023 Camat se-kota Padang Sidempuan menargetkan hal ini dalam tiga bulan ke depan.
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan, Sekdako, para Asisten, para pimpinan OPD, Camat se Kota Padang Sidempuan, Kabag Pemerintahan, Kabag Prokopim, Kepala Desa se Kota Padang Sidempuan, dan Lurah se Kota Padang Sidempuan
Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution SH MM dalam sambutannya menyampaikan hal ini harus ada kolaborasi dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa sehingga dapat di excercise selalu kedepannya. Ditahun 2022 pencapaian itu sekitar 54,16% dan masih ada pajak terutang.
“Ditahun lalu data dari tiap kecamatan seperti Kec. Padang Sidempuan Utara mencapai 60%, Kec. Padang Sidempuan Selatan mencapai 39%, Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru 58%, Kec. Padang Sidempuan Batunadua mencapai 52%, Kec. Padang Sidempuan Tenggara 50% dan Kec. Padang Sidempuan Angkola Julu mencapai 66%’.”
“Salah satu andalan kita untuk memenuhi pendapatan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan, kita harus memiliki komitmen agar tetap stabil kemandirian pendapatan di kota Padang Sidempuan, dan beberapa Kepala Desa harus siap membantu agar PBB di Desa dapat didedikasikan di perdesaan,” pungkas Wali Kota.
Dalam hal ini juga disampaikan supaya ada uji coba tiga bulan ke depan, karna ini merupakan sumber pendapatan satu satunya. Dikomunikasikan kepada Lurah dan Kepala Desa untuk memastikan pencapaian pendapatan daerah ini berjalan dengan lancar sehingga bisa melebihi target di tahun 2023 (*)