Jakarta 17 Februari 2024 – PeristiwaIndonesia.com
Perseteruan antara para pemegang saham di dalam PT. Berkala Maju Bersama (PT. BMB) di kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah kini telah usai. Berakhirnya konflik tersebut lantaran berjalannya waktu dan para pemegang saham telah menyadari bahwa konflik tersebut dipicu oleh adanya kepentingan pihak lain yang telah membuat gaduh dan mengambil keuntungan dibalik konflik tersebut.
Atas petunjuk dari Liem Cay Beng pemegang saham Av-Ecopalms dari Malaysia yang diwakili oleh Tan Hock Yew sebagai Direktur Utama PT. BMB telah mengirim utusan untuk menemui Cornelis Nalau Anton salah satu pemegang saham PT. BMB di Indonesia dan meminta untuk berdamai atas konfilk antar sesama pemegang saham guna mencegah kerugian perusahaan lebih lanjut.
Hasil penelusuran awak media bahwa kedua belah pihak yang berseteru selama ini, selama lebih dari satu tahun tersebut dan pernah saling lapor, telah bersepakat menyelesaikan konflik tersebut secara damai dan telah melahirkan perjanjian penyelesaian konfilk yang juga telah dituangkan dalam bentuk sebuah surat perjanjian.
Surat Perjanjian Penyelesaian Perselisihan/Perdamaian nomor 008/BMB-MRO/XII/2023 ditanda tangani pada hari Rabu 6 Desember 2023 oleh Tan Hock Yew (Direktur Utama PT. BMB) dan Cornelis Nalau Anton sebagai salah satu Pemegang Saham PT. BMB, dilengkapi dengan tanda tangan 4 (empat) orang saksi dari kedua belah pihak serta telah dicatat di kantor Notaris Yenny Widjaja, SH., M.Kn
Yang mana hal ikwal yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Penyelesaian Perselisihan/Perdamaian memuat beberapa hal antara lain : Pemulihan Kerja Sama Kemitraan antara Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (Koperasi SRHB) dengan PT. BMB, Pemulihan Kerja Sama antara PT. Dua Putri Sinarlapan (yang mana Cornelis Nalau Anton sebagai Direktur Utama) dengan PT. BMB, melunasi seluruh tagihan Cornelis Nalau Anton sekitar ± 30 Milyar di PT. BMB, serta penyelesaian perseteruan masalah hukum yangtelah terjadi sebelumnya secara bersama sama. Terkaitpelaksanaan isi Kesepakatan tersebut telah dilaksanakan secara bertahap oleh kedua belah pihak.
Ketika dikonfirmasi Cornelis Nalau Anton membenarkan adanya Perjanjian Penyelesaian Perselisihan/Perdamaiantersebut dan mengatakan: “Perselisihan harus segera diselesaikan agar aktivitas PT. BMB dapat pulih kembaliseperti sedia kala, karena kita berfikir jauh kedepan untuk segera memulihkan kondusifitas serta memulihkan ekonomi warga masyarakat sekitar kebun PT. BMB di Manuhing” katanya.
Dengan berakhirnya konflik tersebut secara damai berdampak pada Laporan Polisi yang telah melapor Cornelis Nalau Anton di Bareskrim Polri yang sejatinya laporan tersebut merupakan khayalan pihak ketiga yang ingin mempidana Cornelis Nalau Anton guna mengambil keuntungan dari konflik tersebut.
(Red/Team)