SINTANG (Kalbar),-PERISTIWAINDONESIA.COM
Momentum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan libur bersama digunakan untuk saling silahturahmi. Namun pada saat awak media Monitor Hukum Indonesia Perwakilan Kalbar berkunjung di Kabupaten Sintang tepatnya di Kecamatan Kelam Permai, melalui kunjungan ke salah satu keluarga dan langsung berdatangan lebih dari 10 orang yang mengaku orang tua murid melaporkan keluh kesah di mana anak-anak mereka bersekolah di sekolah Dasar negeri 17 Lanjing.
Informasi yang diterima bahwa orang tua murid menjelaskan bahwa mereka harus mengeluarkan uang yang sangat besar untuk ukuran Sekolah Negeri.
Dalam silaturahmi tersebut terungkaplah atas dugaan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 17 lanjing beserta guru sekolah melakukan pungli dengan cara setiap murid diwajibkan membeli buku paket dengan harga bervariasi yang mana di mulai dari kelas 1 wajib membayar Rp. 500.000 lebih. Dan kelas 2 harga buku naik Rp. 600.000 dan seterusnya.
Perbedaan setiap kelas naik Rp 100.000,-. Dalam silahturahmi tersebut orang tua murid juga menyampaikan bahwa ada pertemuan dengan Kepala Sekolah berserta guru Sekolah Dasar negeri 17 Lanjing beberapa bulan yang lalu.
Kepala sekolah berpesan kepada orang tua murid dipersilahkan untuk mengambil video dan memviralkan pertemuan tersebut serta beliau juga menyampaikan bahwa tidak takut akan masuk penjara.
“Akan tetapi ingat jika sampai viral pertemuan tersebut Kepala Sekolah beserta guru di Sekolah Dasar Negeri 17 Lanjing akan mencari dan mengeluarkan anak dari orang tua yang memviralkan dan akan menuntut dengan Undang-Undang ITE,” ungkap salah seorang korban yang namanya tidak mau disebutkan.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Sekolah menyampaikan bahwa bantuan dana BOS dari Pemerintah tidak cukup. Alasan banyak membayar gaji guru honorer sehingga orang tua murid wajib membeli buku paket dengan harga bervariasi tersebut.
Ada momen mengharukan dalam silaturahmi tersebut dengan air mata berlinang salah satu orang tua murid menyampaikan bahwa anaknya ada 2 orang yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri 17 Lanjing tersebut.
“Ada kelas 3 dan ada kelas 5 dan saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- untuk membeli buku paket tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan mereka kerja buruh kasar dan tidak tentu penghasilannya. Begitu juga murid yang tidak atau belum membeli buku paket tidak boleh meminjam buku dari kawan sekelas dan bahkan tidak boleh meminjam kawan sebangku.
Sebab itulah orang tua murid tersebut harus meminjam uang kepada orang lain dan sampai sekarang uang yang dipinjam untuk membeli buku paket tersebut belum terbayar karena untuk makan saja susah apa lagi harus membayar hutang.
Wartawan Monitor Hukum Indonesia Perwakilan Kalbar mencoba mendatangi Sekolah Dasar Negeri 17 Lanjing tersebut pada hari Jumat 12 April 2024, dikarenakan hari libur Idul Fitri Sekolah masih libur.
Tim awak media Monitor Hukum Indonesia mencoba menggali lebih dalam lagi dan mewancarai warga sekitar sekolah. Didapati bahwa benar di duga Sekolah Dasar Negeri 17 lanjing NSS : 101130404031/30102487. Alamat jalan Sintang-Putussibau Kilometer 49, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang Kode Pos 78656, Provinsi Kalimantan Barat, melakukan pungli dengan cara seperti yang disampaikan orang orang tua murid pada waktu silaturahmi tersebut.
Sebagai seorang Wartawan yang mana dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang melalui pesan singkat WA. Akan tetapi belum ada respon atau tanggapan terkait dugaan Kepala Sekolah Dasar Negeri 17 Lanjing berserta para guru melakukan pungli.(Tim/Red)