Home / Industri

Selasa, 30 Juli 2024 - 04:12 WIB

Diduga Lakukan Monopoli Perdaganggan, APH diminta Introgasi dan Tegakkan Hukum Positif Kepada Pelaku Notabene Penyalur/SubPenyalur LPG 3 Kg

)Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung GAS 3.Kg di Kabupaten/Kota Wajib Lakukan Pencatatan Transaksi Secara Transparan Dan Akuntabel Gunakan Sistem Digital (MAP)

 

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA.COM |

Berlokasi di Mayor Idrus No. 5, RT. 01/10, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, tim investigasi media dilapangan menemukan adanya pendistribusian gas elpiji 3kg yang bersegel warna merah muda (PINK) berasal dari Depok masuk ke daerah Kabupaten Bogor. Pada, senin (29/06/2024).

Kemudian tim investigasi dari awak media mencoba konfirmasi kepada pihak Agen perusahaan Lima Kesatria Langit (PT LKL) bukannya mendapatkan informasi tetapi melainkan meminta data media seperti Id card dan lain sebagainya, dan seakan tidak ingin dikonfirmasi padahal yang menjadi dasar temuan tim media dilapangan tersebut segel tabung gas elpiji 3 kg warna merah muda di wilayah desa Cikeas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Agung selaku staf agen PT LIMA KESATRIA LANGIT pihaknya selalu mengingatkan dan memonitoring, “kami sering kroscek dan selalu mengedukasi prihal-prihal pelanggaran dan peraturan “,Ucap agung kepada tim media polri news.

 

Sementara, Rusman selaku atasan agung PT LKL berpesan dan minta disampaikan pesannya kepada tim media kemudian Agung sebagai staf menyampaikan

 

“Saya ingin menyampaikan perkataan dari bos saya pak”,katanya

 

Agung menyampaikan pesan bosnya, “Silahkan saja bapak up beritanya tapi hati-hati kalau ada yang tidak sesuai bisa kami tuntut balik, karena tidak ada pangkalan kami yang ada di luar daerah Depok dan kami juga tidak merasa pernah mengirim keluar daerah Depok”,Pungkasnya.

Selanjutnya, pihak pengecer sebagai penerima gas Elpiji Gas 3 kg subsidi saat dijumpai di Golf Cluster Arcadia mengatakan pihaknya memiliki uang dan bebas beli dari mana saja,

“Saya beli cash dan bebas membeli dari manapun”, tegasnya.

Tentu tidak dibenarkan melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, Edarkan Gas Elpiji Keluar Rayon, Pengecer Bisa Kena Sanksi, namun saat dikonfirmasi seakan menghiraukan atau memang tutup mata,

Tentu ada sistem rayon untuk daerah masing-masing dan tentunya setiap agen akan kena sanksi jika sampai (distribusi) keluar rayon, adapun sanksi yang diberikan bisa secara administratif hingga pencabutan izin usaha,

Hal tersebut diduga minimnya sosialisasi pihak terkait di wilayahnya. kenapa tidak, karena sistem rayonisasi kepada agen elpiji sangatlah penting.

JELAS ini salah sasaran..!!

Kita harus sepaham dan sepikir terlebih dahulu atas banyaknya regulasi aturan hukum yang di buat guna menertibkan beban negara atas subsidi pada sektor LPG 3kg ini dikatakan Marjuddin Sesaat dimintai tanggapannya selaku Ketum DPP LSM BERKORDINASI (pemberantasan, korupsi, judi, narkoba dan sindikat mafia hukum) jelasnya beberapa penyalahgunaan LPG 3 kg, antara lain pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke LPG non subsidi, penimbunan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg selain kepada konsumen pengguna, lalu adanya penjualan LPG 3 kg melebihi HET yang ditetapkan Pemda yang dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 kg ke yang bukan wilayah distribusi penyaluran (lintas Kab/Kota atau wilayah belum terkonversi) dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.

Baca juga dibawah ini

Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

Marjuddin mengatakan Pemerintah Pusat telah mengamanahkan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, untuk hal ini jelas tidak sesuai atau “justru fenomena lapangan berbanding terbalik dan mengarah kepada perbuatan curang dalam hukum monopoli dagang” nah lalu begitu juga adanya surat Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Hemat saya menyikapi hal yang terjadi pada temuan dan perdebatan antara rekan-rekan jurnalis dengan penyalur/suplayer dapat saya simpulkan keras dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku usaha.

Dikatakannya padahal tahun ini subsidi LPG Tabung 3 Kg dianggarkan sebesar Rp 87,45 T atau sekitar 46% dari total subsidi energi pada APBN 2024. Dana subsidi ini disediakan Pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah pusat mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran.

(https://migas.esdm.go.id/post/Subpenyalur-LPG-Tabung-3-Kg-Wajib-Catat-Transaksi-secara-Digital-Hanya-Kelompok-Sasaran-yang-Berhak )
(https://setkab.go.id/pastikan-tepat-sasaran-pemerintah-minta-pengguna-lpg-3-kg-daftar-diri/)

Guna mengingatkan kembali adanya kewajiban Penyalur/Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten/Kota yang semestinya melakukan pencatatan transaksi secara transparan dan akuntabel. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan LPG Tabung 3 Kg dapat dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Persyaratan Sub Penyalur LPG 3 Kg Bersubsidi :

  1. mendapatkan penunjukan dari Penyalur LPG Tertentu dengan terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penugasan dan disetujui oleh Badan Usaha Penugasan;
  2. mendapatkan rekomendasi mendirikan Sub Penyalur LPG Tertentu dari Camat/Lurah/Kepala Desa setempat;
  3. memiliki perjanjian kerja sama penyaluran yang mengatur hubungan k-crja sama antara Penyalur LPG Tertentu dengan Sub Penyalur LPG Tertentu;
  4. memiliki dan mampu mengoperasikan perangkat elektronik yang digunakan untuk proses Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu ke pengguna LPG Tertentu; dan
    E.memiliki NIB dengan KBLI 47772 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi apa yang dilakukan oleh agen penyalur/subplayer tersebut jelas melanggar aturan pendistribusian LPG 3.Kg Subsidi, dimana terhadap wilayah kabupaten/kota pemerintah pusat telah membuat aturan peruntukan wilayah/daerah guna tertibnya penyaluran LPG 3.Kg bersubsidi itu. Artinya disini jelas ada kesalahan dan tidak tepat sasaran dimana yang seharusnya untuk warga Tapos Depok malah didistribusikan ke kabupaten Bogor, tak lain dan tak bukan tentunya demi meraup keuntungan yang banyak dari penjualan tersebut di tambah pembuktian secara sistem pencatatan transaksi tidak transparan dan akuntabel yang membuat keras dugaan kami adalah sebagian upaya dengan sengaja lakukan perbuatan melawqan hukum yang dilakukan penyalur/subpenyalur. Hal itu terlihat dari bukti secara digital Merchant Apps (MAP) tidak dilaksanakan pelaku/penyalur LPG 3Kg dimana itu justru sebagai dasar hukum penyalur/subpenyalur sesuai amanah Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Bersama Kementerian ESDM. .

Untuk itu kami selaku sosila control meminta APH (Aparatur Penegak Hukum) segera lakukan penindakan dimana sangat jelas perbuatan melawan hukum telah terjadi dan dapat kita simpulkan atas fenomena seperti dimaksud bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, ditegaskan,

“Dapat dipidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah pusat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” Ujar Marjuddin sembari menutup percakapan dengan awak media. (Red)

 

Share :

Baca Juga

Industri

Jaring Bibit Atlet Berprestasi, Disporabudpar Sampang Gelar Turnamen E-Sport Bupati Cup 2023

Industri

*FEALAC JVP 2023 City Tour, Disparekraf DKI Hadirkan Jurnalis Amerika Latin dan Jurnalis Media Online ke Kota Tua dan Monas*

Industri

Tahlil Budaya 2023 Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*

Industri

Komunitas Tanam Lestari Bantul Selenggarakan Kontes Tanaman Sayuran

Industri

Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur Bersama Seniman Lintas Disiplin Adakan Jambore Seni 2023 di Green Forest Hotel, Bogor

Industri

Teater Musikal Keumalahayati – Laskar Inong Balee, Teater Jakarta Taman Ismail Marzuki, 12 dan 13 Agustus 2023

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*