Home / Nusantara

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:17 WIB

Diduga Langgar Aturan, LSM Penjara Surati Disnaker Kabupaten Bogor Minta Sidak PT Simone Acc

Penulis : Paulus Witomo

BOGOR, PERISTIWA_INDONESIA.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Bogor menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk meminta Dinas Tenaga Kerja turun langsung (Sidak) PT. SIMONE ACC Didesa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Pasalnya LSM Penjara menduga PT, Simone Acc melanggar UU Cipta kerja tentang ketenagakerjaan dalam menerapkan aturan kepada salah satu karyawan inisial M (39) tentang haknya sebagai karyawan usai mengundurkan diri namun haknya tak sesuai UU Cipta Kerja Pasal 50/PP No 35 tahun 2021

Diketahui bahwa salah satu karyawan tetap PT Simone Acc inisial M telah bekerja selama 18 tahun setelah mengundurkan diri hanya menerima sisa gaji dan cuti tahunan yang belum dihangus.

“Saya hanya menuntut hak saya, saya bekerja disini sudah 18 tahun tapi tidak dapat apa-apa,” ujarnya Kamis (18/8/2022)

Dirinya mengaku sudah mengikuti aturan yang ditentukan tapi perusahaan gak taat aturan,

“Masak kerja 18 tahun pas keluar cuma dapat duit dua juta lebih dikit padahal secara aturan tidak segitu,” keluhanya.

Ditempat terpisah ketua DPC LSM Penjara Romi Sikumbang menyampaikan bahwa sudah mengantongi surat kuasa dari karyawan tersebut dan siap mengadvokasi permasalahan ini.

“Kami siap mengawal kasus ini dan memperjuangkan haknya yang dizholimi oleh perusahaan,” ucap Romi

Lanjutnya permasalahan ini sering terjadi karna banyak perusaahan yang tidak taat aturan dan korban adalah karyawan terlebih karyawan yang tidak paham haknya apa saja yang didapat ketika mengundurkan diri.

“Masak perusaahan sebesar itu bisa tidak taat hukum, seharusnya masalah ini menjadi perhatian khusus dinas tenaga kerja kabupaten Bogor agar lebih intens dan tidak lengah dalam pengawasan,” katanya lagi

Dalam hal ini Romi meminta Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk sidak dan mengecek aturan perusahaan tersebut untuk memastikan PP PKB dan aturan lainnya sesuai UU atau tidak.

“Saya minta Disnaker Kabupaten Bogor dan Disnaker Provinsi untuk sidak PT Simone Acc, karena kami menduga banyak aturan yang dilanggar PT tersebut,”pintanya

Dalam hal ini kami berharap PT Simone Acc Kooperatif dan tidak mengabaikan hak karyawannya” harapnya.

Sementara Dian HRD Simone Acc saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa perusahaan menerapkan aturan pada inisial M sudah sesuai UU.

“PT.Simone bertindak berdasarkan UU dan PP, jadi jika ada pertanyaan silahkan melalui Jalur Ketenagakerjaan,” ujarnya.(REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

10 Jenis Produk Unggulan UMKM telah Masuk Ke Pasar Modern, Komitmen Bobby Nasution Jadikan UMKM Berkembang dan Naik Kelas Terbukt

Nusantara

Kejati Sumut Mengaku Semaksimal Mungkin Tindaklanjuti Kasus Dugaan Merugikan Negara Terlapor PT Jui Shin Indonesia

Daerah

Ditampar di Depan Umum, Sekretaris KNPI Tapteng Laporkan Ketua DPRD ke Polres

Nusantara

Gelar Rapat Konsolidasi Antar Ganjar Siap Menangkan Ganjar Presiden 2024

Nusantara

Pemkab Langkat Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ke 11.000 Warga

Nusantara

Safari Ramadhan, Aulia Apresiasi Upaya Masjid Al Hasanah dalam membina Generasi Muda Masjid

Nusantara

Permudah Akses Keuangan formal Daerah, Asisten II Sekda Aceh Bentuk Tim TPAKD

Nusantara

Gebrakan Luar Biasa Bobby Nasution, Selain Tidak Terburu-buru, Tunjukkan Penyerapan Anggaran Baik