Home / Headline / Nusantara

Minggu, 2 April 2023 - 20:54 WIB

PK SBSI 1992 Perkebunan Sawit Plasma Labasari Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Perusahaan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Penulis: Amiruddin

Berau, PERISTIWAINDONESIA.com |

Anggota dan Pengurus Komisariat (PK) Plasma Labasari bersama pengurus DPC SBSI 1992 Kabupaten Berau mengadakan rapat persiapan aksi damai, Minggu malam (2/4/2023), yang akan mereka lakukan beberapa waktu ke depan.

Mereka yang tergabung dalam PK Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) tersebut menuntut agar perusahaan patuh terhadap Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Di kesempatan itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Berau, Yusran mengajak seluruh peserta aksi agar kompak dalam memperjuangkan aspirasinya.

“Jangan ragu dalam menuntut aspirasi dan mari kita perjuangkan hak sesuai dengan amanat konstitusi yang telah diatur oleh negara kita,” ujarnya.

Adapun sejumlah tuntutan PK Plasma Labasari adalah sebagai berikut:

1. Target panen 30 tandan per HK, sisa dari itu supaya menjadi premi Rp.2.000 per tandan.

2. Berondolan 150 Kg per HK, sisa dari itu supaya menjadi premi Rp.300 per kg.

3. BJR harus disampaikan tanggal 1 (satu) setiap bulannya, pada saat pelaporan P5M (Pembicaraan Lima Menit).

4. HK Loading 1 ton per HK, lebih dari itu supaya menjadi premi.

5. Premi Loading Rp.50.000 per ton.

6. Loading berondolan Rp.70.000 per ton

7. Uang kehadiran bagi anggota harian Rp.30.000 per hari.

8. Maksimalkan air bersih.

9. Perusahaan agar menyediakan Klinik dan Ambulance.

10. Perusahaan agar menyalakan lampu siang dan malam (24 jam) di perumahan.

11. Perusahaan agar menyediakan TPA.

12. Supaya diberikan cuti emergency.

13. Supaya diberlakukan cuti periodik.

14. Supaya diberikan lembur harian kepada karyawan.

15. Ketika hujan turun di saat apel pagi sampai pukul 09.00 WIB mengakibatkan Buruh tidak masuk kerja, ke depannya HK tetap hitungan masuk kerja dan bagi Buruh yang bekerja, maka hasil buahnya dihitung menjadi premi

16. Tonase dari pabrik wajib disampaikan pada saat P5M dan diperlihatkan kepada anggota loading

17. Ketika turun hujan, sementara Buruh sudah di lahan, maka bagi Buruh yang pulang dari lahan wajib masuk HK, sedangkan bagi Buruh yang terus bekerja, maka wajib dihitung Premi.

18. Perusahaan supaya memberikan premi kepada Pemuat Pupuk atau pengecer.

19. Perusahaan segera membayar lembur Buruh yang melebihi jam kerja.

20. Perusahaan segera membayar basic yang dipotong tidak wajar dan menerapkan aturan sesuai UU Ketenagakerjaan.

21. Perusahaan segera menindak tegas karyawan yang diduga telah menghalang-halangi mendirikan Serikat Buruh, karena hal tersebut adalah tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

22. Perusahaan segera menindak staf managemen perusahaan KLK Group, yang diduga telah membekingi Buruh yang telah menghalang-halangi berdirinya Serikat Buruh di dalam perusahaan (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

BRI Peduli Beasiswa Rp100 juta, Afandin Himbau Perusahaan Lain Salurkan CSR

Nusantara

Sahabat Jonny Sirait (SJS) Akan Selenggarakan Turnamen Futsal SJS Cup 1

Nusantara

Capaian Pekerjaan 100 Persen, TMMD Tahap Kesatu Tahun 2021 Resmi Ditutup

Nusantara

Perayaan Perdana Hari Buruh Sedunia oleh Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar

Nusantara

Komisi D DPRD Langkat Berikan Solusi Atasi Dampak Banjir ke Pemukiman dan Lahan Warga

Nusantara

Bobby Nasution Sampaikan Nota Pengantar P-APBD TA 2022, Cerminkan APBD Yang Sehat & Berorientasi Peningkatan Kesejahteran Masyarakat

Nusantara

Dialog SUAR Sumut, Bobby Nasution: Dekatkan Jarak Pemerintah & Masyarakat Wujudkan Birokrasi Gercep

Nusantara

Pekerja di DIY 73% Tak Miliki Jaminan Keselamatan Kerja, SBSI DIY Angkat Bicara