Home / Nusantara

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:14 WIB

Diduga Tak Punya Izin IPAL, DLH Segel PT Hengtraco Tehnik Indonesian di Cicadas

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik yang memproduksi Kawat Baja di sekitar kecamatan Gunung Putri tepatnya di desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (15/8/2022).

Kegiatan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari media Online terkait pencemaran air di Sungai Cileungsi yang berubah warna dan berbau.

Dalam Sidak ini turun langsung Kasi Gakum DLH Dyan Heru dan jajarannya, ULI Sinaga Pengawasan DLH dan jajarannya, Personil Patroli Susur Sungai dan Satgas DLH kecamatan Gunung Putri Daulat Harahap didampingi pihak Perusahaan PT Hengtraco Tehnik Indonesia.

“Kita hari ini Sidak Ke PT Hengtraco Tehnik Indonesia untuk melihat ketaatan perusahaan tentang pengelolaan lingkungan hidup sesuai perintah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahwa ada dugaan pencemaran lingkungan dari pengaduan media Online,” ujar Uli Sinaga seksi pengawasan Lingkungan Hidup kepada Wartawan.

Uli juga menjelaskan bahwa dalam sidak ini mendapati temuan atau pelanggaran di PT Hengtraco Tehnik Indonesia bahwa Ipal Perusahaan tidak ada izin.

“Temuannya bahwa perusahaan membuang air limbah yang tidak memiliki izin pembuangan air limbah,” jelasnya

Lanjut Uli Sinaga dalam sidak ini juga timnya melakukan penyegelan pada saluran IPAL perusahaan agar tidak membuang limbah sebelum ada izin pembuangan limbah.

“Kami melakukan penyegelan agar tidak membuang limbah sebelum mereka memiliki izin,” ucapnya

Masih kata Uli dirinya berharap dengan adanya sidak ini perusahaan bisa taat terhadap pengelolaan limbah terhadap lingkungan dan segera mengurus izin dari Lingkungan Hidup.

“Untuk semua perusahaan yang ada di kabupaten Bogor Khususnya di kecamatan Gunung Putri dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk lebih taat dalam pengelolaan lingkungan Hidup sesuai Peraturan perundang-undangan yang ada,” himbaunya

Lebih lanjut Uli menyampaikan bahwa Usai disegel pihaknya akan membuat berita acara pengawasan, selanjutnya sesuai ketidaktaatan perusahaan yang kita temukan hari ini kita akan berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

“Untuk sementara kita berikan sanksi administrasi sesuai aturan pemerintah apabila sanksi administrasi ini tidak ditindak lanjuti oleh perusahaan maka akan berlanjut pada pembekuan izin,”tegasnya

Sementara dari pihak Perusahaan PT Hengtraco Tehnik Indonesia Bunyamin menyampaikan bahwa Sidak DLH Hari ini terkait proses pengelolaan air limbah pihaknya mempersilahkan

“Hari ini ada kunjungan dari DLH terkait proses Pengelolaan Limbah dan dari kami mempersilahkan untuk memeriksa,” ucapnya.

Menurutnya DLH datang kesini karena adanya aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan pihak DLH memeriksa apa kah bener atau tidak tapi Perusahaan kami sudah menjalankan sesuai SOP dari perusahaan supaya membuang limbah sesuai aturan dan undang-undang DLH.

Dirinya juga menilai bahwa Sidak DLH ini sangat baik untuk kepentingan masyarakat lingkungan untuk kebaikan bersama dan terkait adanya penyegelan pada perusahaan dirinya mengaku belum mengetahui.

“Yang kurang akan kami perbaiki, supaya lebih bagus dan tertata dan lebih rapih lagi dalam pengelolaan limbah”, tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Langkat Peringati Hari Pahlawan 2023, Indonesia Bukan Bangsa Pecundang

Nusantara

Plt Bupati Langkat Buka Rakor Kemiskinan Ekstrim

Nusantara

Tokoh Adat Papua Minta Lenis Kogoya Sebagai Caretaker Gubernur Pegunungan Tengah

Nusantara

Dua orang Pelaku Jual Emas Palsu Ditangkap, Kapolres Sintang : Uangnya Untuk Main Judi Online

Nusantara

Bobby Nasution Sebelum Lebaran Ingin Premanisme Diberantas di Kota Medan

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Rayakan Hari Amal Bakti ke-77

Nusantara

Kepala BNN: Insan Pers Sebagai Akselerator P4GN di Sulbar

Nusantara

Pemko Medan Raih Penghargaan Training Rate Award 2022