Home / Nusantara

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:08 WIB

Rumah Janda Tua Hampir Ambruk, Rp25 Juta Uang Kredit Rumah Tak Kunjung Dikembalikan Pengembang

Penulis: Rahayu Kurniawan

Subang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mempunyai rumah yang layak huni itu menjadi impian setiap keluarga, namun berbeda dengan nasib seorang janda tua bernama ibu Entin S (64 thn), yang tinggal di Kp Krajan desa Panyingkiran kec Purwadadi kab Subang ini.

Di usia senjanya, Entin harus berjuang untuk bertahan hidup dan hanya mengandalkan pemberian anak-anaknya saja, karena pada tahun 2018 dia sudah di tinggal suaminya yang meninggal karena sakit.

Entin hanya berdua saja bersama cucunya Aa (6 thn) tinggal di rumah yang atapnya sudah sangat hancur dan hampir ambruk termakan usia, dengan dinding yang telah rusak parah dan dikuatirkan akan segera rubuh pula.

Sebelum kejadian naas menimpa ibu dan anaknya, pada tahun 2020 lalu putri Entin bernama Neti Septianti (26 thn) sekaligus ibu Aa akhirnya mengambil rumah secara kredit dari pengembang perorangan bernama Hermanto (44 thn) di Kp Parapatan desa Parapatan kec Purwadadi kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat.

Adapun komplek perumahan tersebut terletak di Perum Bukit Subang Asri Kp Poncol kel Pasir Kareumbi kabupaten Subang.

Pengembang Hermanto membangun rumah janda tua tersebut dengan sistem syariah dan janji manisnya kepada Neti Septianti, bahwa rumah kreditan tersebut dapat dicicil tanpa Sita dan tanpa Denda.

Namun, ketika negeri ini dilanda Pandemi Covid-19, Neti Septianti harus kehilangan pekerjaannya, sehingga tidak bisa lagi membayar rumah kredit tersebut.

Sementara uang cicilan yang telah dibayarkan ke Pengembang perorangan tersebut di perkirakan sudah mencapai sekitar Rp.25.400.000,00.

Entin berharap diperoleh solusi dari pengembang sesuai dengan sistem syariah dan janji manis yang disampaikannya yaitu tanpa Sita dan tanpa denda.

Entin pun mempertanyakan alasan Pengembang Hermanto mengover atau mengalihkan rumah kredit tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dia dan atau putrinya Neti Septianti.

“Uang saya sudah masuk Rp25 juta lebih, di sisi lain saya pun belum pernah tinggal di rumah kredit itu. Tapi orang lain baru membayar dp (panjar) Rp10 juta saja sudah bisa tinggal di rumah tersebut. Sampai saat ini saya sendiri harus mengontrak,” tandas Entin kepada awak media, Kamis (25/08/2022).

Janda tua tersebut mengaku akan terus mencari keadilan dan mendatangi kepolisian Sektor Purwadadi Kab Subang dengan harapan masalahnya akan segera selesai dan uangnya dapat segera dikembalikan sehingga dapat dipergunakannya untuk memperbaiki atap rumahnya yang sudah ambruk.

“Setiap pertemuan selalu ada kesepakatan berdua yang di mediasi langsung oleh pihak kepolisian. Tetapi anehnya, tidak satupun kesepakatan tersebut yang dipenuhi oleh saudara Hermanto,” ungkap Entin.

Di tempat yang berbeda, salah seorang Advokad Ngangon (orang tidak mampu) Nadi Sudrajat SH menerangkan terkait permasalahan ini seharusnya pengembang yang diduga nakal seperti ini bisa dijerat pasal 2 dan 8 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Alasannya, karena iklan dan janji-janji manis pengembang tanpa sita itu bohong belaka dan sudah memenuhi unsur kesesatan (dwaling), penipuan (bedrog) dan paksaan (dwang). Ternyata rumah tersebut disita bahkan di overalihkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan janda tua dan anaknya tersebut,” terang Nadi Sudrajat.

Diharapkannya, semoga APH (Aparat Penegak Hukum) di kabupaten Subang dapat memberikan rasa keadilan kepada janda tua tersebut.

“Kasihan kan harus mencari keadilan kemana coba? Setua itu dengan keterbatasan fisik dan finansial pula,” sesalnya.

Menurutnya, sesungguhnya pihak APH dapat mengedepankan keadilan secara restorative justite.

Namun yang perlu diingat, bahwa jika usaha yang ditempuh secara kekeluargaan tidak ditepati atau tidak menemukan penyelesaiannya, maka seharusnya bisa dilanjutkan dengan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negera ini (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Gio Vandio Putra Tanjungpura Juara Nasional Moto Cross, Syah Afandin: Saya Sangat Bangga

Nusantara

BRP Minta Kapoldasu Ambil Alih Kasus Penganiayaan Relawan Prabowo Gibran di Tapteng

Nusantara

Mengintip Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematang Siantar yang Lowong

Nusantara

Tawar CJH Kemenag, Syah Afandin: Saya Terus Berupaya Jadikan Masyarakat Langkat Religius

Nusantara

LMA Jayawijaya Usung Lenis Kogoya Calon Tunggal Penjabat Gubernur Papua Pegunungan. Ini Alasannya

Nusantara

Wakil Bupati Kolaka Buka Pelatihan Teknis Pertolongan di Permukaan Air (Water Rescue) Tahun 2023

Nusantara

Sebanyak 10 Pejabat Eselon II Pemko Medan Selesai Mengikuti PKN Tk II Tahun 2022, Asmum : Implementasikan Apa Yang Sudah Diperbuat Dalam Projek Perubahan

Nusantara

KPK lakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua