• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

PT Jui Shin Indonesia Diduga Menadah Hasil Tambang Ilegal, Dirut Chang Jui Fang Belum Juga Dijemput Paksa (13)

MTPM 01 by MTPM 01
27 Juni 2024
in Nusantara
0
PT Jui Shin Indonesia Diduga Menadah Hasil Tambang Ilegal, Dirut Chang Jui Fang Belum Juga Dijemput Paksa (13)
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatera Utara, PERISTIWAINDONESIA.COM

Pasca PT Jui Shin Indonesia dilaporkan Sunani (60), didampingi Pengacara Kondang Dr Darmawan Yusuf ke Polda Sumut, terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dilakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas perusahaan yang memproduksi keramik tersebut.

Diperoleh informasi, Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia bernama Chang Jui Fang, dia juga sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI).

Kemudian, dalam memenuhi bahan baku produksi perusahaan tersebut, berupa pasir kuarsa dan tanah kaolin, berasal dari beberapa lokasi penambangan diduga ilegal yang ada di Propinsi Sumatera Utara.

Seperti dari Kabupaten Batubara, tepatnya di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, lalu di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih dan dari Kabupaten Asahan, di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Lalu, pasir kuarsa dan tanah kaolin tersebut dijual ke PT Jui Shin Indonesia, diantar menggunakan truk-truk tronton ke KIM 2 Medan.

Ditelusuri lebih jauh, bagaimana perjalanan dari proses penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin diduga ilegal itu, hingga bisa sampai menjadi produk barang (keramik), dikomersilkan.

Ternyata, PT Jui Shin Indonesia mengaku dalam memperoleh bahan tambang untuk produksi, seperti pasir kuarsa dan tanah kaolin dengan cara mengikat kerjasama perusahaan lain.

Temuan di lapangan, aktivitas yang terjadi, penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin di Kabupaten Batubara dan di Kabupaten Asahan, selain diduga penambangan tanpa izin, marak juga yang dilakukan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan/WIUP. sehingga aktivitas penambangan diduga ilegal tersebut, disinyalir merusak lingkungan hidup merugikan negara.

Sebagai contoh kasus, sehingga PT Jui Shin Indonesia diduga penadah hasil tambang ilegal. Bahwa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Jui Shin Indonesia menambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang diduga menambang di luar WIUP, sehingga dilaporkan pemilik lahan bernama Sunani ke Polda Sumut.

Diduga lagi, hampir serupa dengan yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga marak ditinggalkan perusahaan penambang bekas-bekas lubang galian (tanah kaolin dan pasir kuarsa) di dua Kabupaten tersebut, yang kondisinya sampai saat ini sudah mirip danau buatan, mirisnya tanpa tersentuh reklamasi dan pasca tambang, meski sudah ada warga yang tewas tenggelam di Desa Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.

Atas dugaan kuat, bahwa dalam aktivitas penambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin dimaksud diduga merugikan keuangan negara, didasarkan merusak lingkungan hidup, Ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK sudah dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med.

Kepada Dir Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan juga sudah diberikan informasi melalui konfirmasi wartawan. Namun sudah berjalan sekitar 6 bulan sampai sekarang, Kamis (26/6/2024), kegiatan penambangan ilegal di dua kabupaten tersebut masih berlangsung tanpa hambatan dan belum ada melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Terkait laporan Sunani, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahannya di Desa Gambus Laut, Ditreskrimum Polda Sumut sudah menyita barang bukti 2 unit ekscavator, tetapi Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang mangkir dua kali dipanggil penyidik, belum juga dijemput paksa.

Sedangkan mewakili Chang Jui Fang. Pria inisial H, terkait foto Chang Jui Fang yang dimuat di beberapa media online, mengaku merasa keberatan dengan dalih privasi.

Padahal konfirmasi wartawan sudah dijawab Chang Jui Fang sendiri melalui pesan WhatsApp.

Ditanggapi beberapa wartawan senior dan pengurus organisasi wartawan mengatakan, “Bahwa yang dimuat wartawan merupakan sebuah produk Pers. Jangan sampai diancam atau memaksa wartawan berhak melakukan investigasi dan mencari informasi seluas-luasnya, ingat Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto baru saja menegaskan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers, produk Pers tidak boleh dipidana, jangan menghalangi jurnalis bekerja, jurnalis bekerja dilindungi UU Pers, jurnalis kalau merasa dirugikan bisa melaporkan oknum tersebut..”

Kemudian dikonfirmasi lagi soal PT Jui Fang Indonesia diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal, seperti pasir kuarsa dari kabupaten batubara, dan tanah kaolin dari kabupaten Asahan..?

Inisial H menjawab lagi, bahwa pihaknya (PT Jui Shin Indonesia) bekerja sama dengan perusahaan yang legalitasnya ada, baik yang di Batubara dan yang di Asahan.

Ditanya lagi, apakah menambang sudah sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku? Sampai berita dimuat belum menjawab.

Berbeda dengan yang dialami Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin. Dimana, dirinya didatangi 4 orang pria mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, malah terkesan memaksa Kepala Desa tersebut untuk merubah keterangan tanah milik Sunani, agar terjadi tumpang tindih dengan tanah orang lain.

Selain itu, tanpa sepengetahuan Kades, fotonya juga tiba-tiba dipajang di beberapa media online, Kades difoto dalam kondisi sakit dan sarungan, apa yang disampaikan Kades saat bertemu keempatnya juga direkam, diduga untuk menjebak, lalu bahasa disampaikan Kades juga dipotong -potong untuk kepentingan mereka.

Akibat dugaan intimidasi yang dialami Kades saat itu dan Ketua LSM Gebrak Max Donald atas dugaan penghinaan terhadap lembaganya (LSM Gebrak), keduanya diketahui sedang proses menempuh jalur hukum.(Tim/red)

Previous Post

Diduga CU Semandang Jaya Cairkan Dana Nasabah Menggunakan Surat Ahli Waris Dengan Status Keponakan

Next Post

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In