Penulis : Jampang Ginting
Karo, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dinas Perdagangan dan Pasar bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah Pusat Perbelanjaan (Pasar) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.
Hal ini dilakukan, guna menertibkan setiap orang yang tidak menggunakan masker, sehingga dapat menekan penularan pandemi COVID-19.
“Tugas ini kami lakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah Bumi Turang,” kata Kasipol PP D Tarigan kepada Wartawan PERISTIWAINDONESIA.com, Senen siang (28/9/2020) di Kabanjahe.
Dilanjutkan Tarigan, penertiban itu dapat juga sebagai edukasi kepada setiap warga masyarakat yang belum menggunakan masker supaya mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sesuai anjuran dari pemerintah.
“Kegiatan ini di lakukan agar setiap pengunjung yang hendak berbelanja, namun tidak memakai masker, maka kita larang masuk ke Pasar dan dihimbau agar pengunjung tersebut memakai masker,” jelas Tarigan.
Dikatakannya, Pusat Pasar merupakan salah satu titik tempat keramaian bagi aktifitas masyarakat, sesuai dalam anjuran pemerintah. Dalam penerbitan ini, setidaknya 50 personil Satpol PP di terjunkan untuk melakukan penerbitan.
“Seluruhnya kita sebar di sejumlah titik pintu masuk serta titik keramaian (pasar) di Kabanjahe-Berastagi. Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat Karo rutin memakai masker dan cuci tangan sesuai peraturan protokol kesehatan,” katanya.
Terpisah, Henrik Tarigan sebagai Kepala Satpol PP, Selasa (29/9/2020) di ruangan kerjanya menambahkan bahwa aktivitas ini dilakukan kepada setiap pengunjung yang berbelanja ke pasar wajib menggunakan masker.
“Jika pengunjung yang hendak berbelanja ke pasar tidak memakai masker, maka tidak kita perbolehkan masuk,” tegas Hendrik (*)