Penulis : Sukma Panjaitan
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bukan merupakan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.
“Pemerintah telah meluncurkan dalam empat bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro dan kecil. Mulai dari subsidi bunga, insentif pajak untuk UMKM juga sudah, kredit modal kerja yang baru sudah, penempatan dana di perbankan untuk usaha-usaha mikro, kecil, dan menengah juga sudah. Oleh sebab itu, hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro, kecil, yaitu yang namanya Banpres Produktif, yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,” imbuh Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Program Banpres Produktif Usaha Mikro sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro, Senin (24/08/2020) di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Presiden meluncurkan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk penyalurannya, kata Presiden, dana bantuan akan langsung ditransfer kepada rekening para pelaku usaha, tanpa melalui pihak lain. Ia pun meminta para pelaku usaha, baik yang hadir langsung di Istana Negara maupun yang mengikuti secara virtual untuk mengecek rekening tabungannya.
“Kita harapkan nanti di akhir Agustus akan dibagi kepada 4,5 juta usaha mikro dan kecil. Akhir September 9,1 juta dan setelah itu 12 juta. Jadi totalnya nanti 12 juta usaha mikro dan kecil yang akan diberikan Banpres Produktif ini, sebesar Rp2,4 juta,” jelasnya.
Dengan diluncurkannya Banpres Produktif ini, Presiden berharap bisa menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Presiden berpesan kepada para penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, serta mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan saat berniaga.
“Saya ingin titip betul agar Banpres Produktif ini dipakai sebaik-baiknya dalam membantu usaha bapak ibu sekalian. Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif, tetapi dipakai untuk hal-hal yang produktif,” katanya (*)