Penulis : Abednego Panjaitan
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Jonatan Sihotang sebagai korban Human Trafficiking (Perbudakan), saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia.
Untuk dapat meringankan hukuman Jonatan tersebut, maka Tim Advokasi Punguan Pomparan Raja Sigodangulu Sihotang dohot Boru se Indonesia (PPRSSBI) berjuang keras melakukan terobosan agar Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya tersebut.
Tim Advokasi PPRSSBI terdiri dari DR Tommy Sihotang SH LLM, Drs Odjak Sihotang dan Patar Sihotang SH MH bersama Asdin Sihotang selaku orang tua korban Human Trafficiking di Negara Malaysia itu diterima Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Kemenlu Judha Nugraha, Kamis (06/08/2020) di ruangan kerjanya.
Menurut Judha Nugraha, pada Desember 2018 Jonatan Sihotang ditangkap Kepolisian Malaysia dan di sidangkan dengan dua dakwaan yaitu Pembunuhan dan penganiayaan.
Dikatakan Judha, dalam waktu dekat akan dilaksanakan persidangan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yaitu pada tanggal 15, 16 dan 17 Oktober 2020.
“Putusan belum terakhir, karena masih ada rangkaian dan tahapan-tahapan pesidangan. Dalam kasus ini negara telah hadir melalui Kementerian Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Indonesia beserta KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang. Kita telah secara bersama-sama melaksanakan Tugas Perlindungan kepada warga negara yang bermasalah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” urainya.
Disampaikan Judha Nugraha, Pemerintah Indonesia terus berupaya membantu Jonatan Sihotang agar mendapatkan keringanan hukuman.
Berbagai upaya dilakukan antara lain selalu berkoordinasi dengan Pejabat Kepolisian Malaysia dan menjenguk Jonatan serta menunjuk Dua Pengacara terkenal di malaysa yaitu Gooi & Azura dan Khumar Assosiate.
“Kami akan tetap mengikuti dan memantau proses jalannya persidangan ini dan akan melaksanakan tahap-tahap penyelesaian secara konsuler dan Diplomatik,” janji Judha Nugraha.
Yudha Nugraha juga menyampaikan terima kasih kepada PPRSSBI dan orang tua Jonatan yang telah hadir dari Pematang Siantar, Sumatera Utara di Kemenlu.
“Kami akan berusaha melakukan upaya penyelesaian secara konsuler dan secara diplomatik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku secara internasional. Tentunya, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Apabila keluarga ingin bertemu dengan Jonatan, maka dapat kami fasilitasi di KJRI Penang,” tandasnya.
Staf Penanganan Perlindungan Warga untuk wilayah Malaysia Todi Baskoro meminta pihak keluarga Jonatan Sihotang dan PPRSSBI agar jangan terlalu cemas dan kalut menghadapi kasus ini, karena prosesnya masih dalam tahap persidangan.
“Waktunya masih panjang dan Pemerintah bersama Pengacara lokal yang di tunjuk oleh KBRI akan mendampingi Jonatan Sihotang. Bahwa kasus Jonatan Sihotang ini belum ada Putusan hukuman mati. Akan tetapi masih ancaman hukuman mati yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Malaysia,” terang Todi Baskoro.
Di kesempatan itu, Asdin Sihotang memohon negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anaknya tersebut, karena Jonatan masih punya tanggungan isteri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil-kecil.
“Saya atas nama Jonatan Sihotang dan keluarga memohon kepada negara dan Pemerintah agar dapat membantu dan menolong kami. Tolonglah kami pak, kiranya Jonatan di upayakan tidak sampai hukuman mati,” pinta Asdin Sihotang.
Sementara itu, Chairman Human Trafficking Watch (HTW) Patar Sihotang menerangkan, kedatangan mereka ke Kemenlu atas panggilan Direktur Perlindungan Warga Negara kepada Tim Advokasi PPRSSBI untuk membahas kasus Jonatan Sihotang yang telah di dakwa hukuman mati di Pengadilan Penang Malaysia.
Sebelumnya, Ketua Umum PPRSSBI Henri Sihotang didampingi Wakil Ketua Umum Saut Sihotang meminta Asdin Sihotang selaku orang tua Jonatan harus ikut dalam pertemuan di Kemenlu agar bisa langsung mendengarkan penyampainan pihak Kemenlu sejauh mana penanganan kasus Jonatan.
Selanjutnya, Ketua DPD PPRSSBI Propinsi Sumatera Utara-Aceh Manahan Sihotang dan Ketua DPC PPRSSBI Kota Pematang Siantar Agus Sihotang langsung membawa Asdin Sihotang ke rumah sakit untuk pemeriksaan Ravid test dan mengantarkannya ke Bandara Kuala Namu untuk berangkat ke Jakarta dan tepat pukul 10.00 WIB Asdin Sihotang tiba di Kantor Kemenlu dan bergabung dengan Tim Advokasi bertemu Direktur Perlindungan Warga Negara (*)