Home / Headline

Jumat, 12 Maret 2021 - 22:33 WIB

AHY Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Terkait Pemalsuan Akta Pendirian Partai Demokrat

Rusdiansyah Kuasa Hukum eks Kader Demokrat Darmizal

Rusdiansyah Kuasa Hukum eks Kader Demokrat Darmizal

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWIANDONESIA.com |

Perseteruan Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumut dengan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semakin memanas.

Kali ini, Kubu KLB Deliserdang, Sumut melaporkan AHY atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri.

AHY dilaporkan oleh salah satu penggagas (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal melalui kuasa hukumnya, Rusdiansyah.

“Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” kata Rusdiansyah dikutip dari video, Jumat (12/3/2021) di Jakarta.

Menurutnya, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020. AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

“Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” jelasnya.

Beberapa barang bukti yang dibawa Rusdiansyah untuk melaporkan perkara ini di antaranya, AD/ART Partai Demokrat tahun 2001 dan tahun 2020 serta SK Kemenkumham tahun 2020. Namun, Bareskrim Polri belum menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk pelaporan tersebut.

Bareskrim Dalami Kasus Ini

Bareskrim Polri masih mendalami laporan eks kader Partai Demokrat, Darmizal atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai yang diduga dilakukan oleh AHY.

“Kami putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa (16/3/2021). Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak, karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah,” kata Rusdiansyah, di Mabes Polri, Jakarta.

Rusdiansyah mengatakan, salah satu alasan penyidik tidak menerbitkan LP untuk perkara tersebut karena dianggap dapat diselesaikan secara internal di mahkamah partai.

Sebelumnya, kata Rusdiansyah, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot dengan penyidik.

“Tindakan pemalsuan semestinya diproses di kepolisian,” ujar Rusdiansyah.

Menurutnya, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.

AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. Rusdiansyah menuding pencantuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat. Sebab, pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY.

“Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat,” terangnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Human Trafficking Watch Desak Pemerintah Bantu Pemulangan 84 Pekerja Migran Yang Terlantar di Solomon Islands

Headline

Diperlakukan Sewenang-wenang, 5 Buruh PT JSI Minta Bantuan DPD SBSI 1992 Sumut

Headline

Kendati Perkantoran Libur, Ratusan Mahasiswa Bener Meriah Demo Tolak Omnibus Law

Headline

Maling Lembu Ditangkap Warga Lantaran Kehabisan Bahan Bakar Sepeda Motor

Headline

Ketua Umum Partai Golkar Terima Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Periode 2022-2027

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Headline

PK SBSI 1992 Perkebunan Sawit Plasma Labasari Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Perusahaan Patuhi UU Ketenagakerjaan

Headline

Ketum SBSI 1992: Kesejahteraan Tak Bisa Ditunggu Tapi Harus Direbut