Home / Nusantara

Senin, 5 Februari 2024 - 23:53 WIB

Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala

KOTA BEKASI -,PERISTIWA INDONESIA.COM

Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui _smartphone_ masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.

wan

Share :

Baca Juga

Nusantara

Momentum Teladani & Amalkan  Sifat Rasulullah SAW

Nusantara

Lepas Kafilah Qasidah Langkat, Syah Afandin Fasilitasi Penginapan & Uang Saku

Nusantara

Baru di Masa Bobby Nasution, Penanganan Stunting di Medan Lebih Terarah

Nusantara

Langkat Dalam Angka 2023, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat – Kemiskinan Menurun

Nusantara

Kalangan Praktisi, Aktifis LSM dan Jurnalis Media Cyber Online Katakan : Itu Tindakan Terpuji dan Patut Dibanggakan, Kepedulian Serta Keperihatinan Seorang Kapolsek Jatiasih Berserta Jajaran Kami Apresiasi Setinggi-tingginya

Nusantara

Gelar Rakor, Badan Relawan Prabowo (BRP) Serukan Pendukung Prabowo Tidak Terpancing Narasi Negatif Pemilu

Nusantara

Bobby Nasution Ingin Renovasi Stadion Teladan Mengacu Standar Internasional

Nusantara

Bobby Nasution : Ketua Organisasi Harus Memiliki Jiwa Kepemimpinan Yang Baik & Luar Biasa