Home / Nusantara

Senin, 5 Februari 2024 - 23:53 WIB

Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala

KOTA BEKASI -,PERISTIWA INDONESIA.COM

Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

Kendaraan angkutan barang;
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui _smartphone_ masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.

wan

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bobby Nasution Harap Content Creator Jeli Lihat Hal-Hal Kecil Jadi Potensi & Menarik Dari Kota Medan

Nusantara

Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman, ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Sengketa dan Permasalahan Hukum Kontrak

Nusantara

Wujudkan program Peka, Satgasres Ops Damai Cartenz-2022 Tingkatan Kamtibmas, Tinjau Pasar Yokatapa Sugapa

Nusantara

Panwaslu Kecamatan Tripe Jaya Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan

Nusantara

Mantan Ketua IWO Berikan Bantuannya Kepada Korban Kebakaran Melalui DPC PJS Sibolga -Tapteng

Nusantara

Dugaan Pencampuran CPO dan Asting di Tongkang: Ancaman Kesehatan dan Reputasi Industri CPO Indonesia

Nusantara

Walaupun Emak-Emak, Siap Wujudkan RW 05 JBB Kompak, Rukun dan Maju

Nusantara

Play Pin-up On Line Casino India Up In Order To 450, 000 Pleasant Bonu