Home / Nusantara

Kamis, 9 Mei 2024 - 21:52 WIB

Wakil Ketua FPKS Soroti Maraknya Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Jakarta (08/05) ,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus penjualan narkoba menggunakan kemasan makanan yang belakangan ini semakin banyak ditemukan.

Fenomena ini, imbuhnya, menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif tersebut semakin dekat dengan masyarakat, meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan publik.

Adang Daradjatun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dalam memburu produsen, bandar, hingga pengedar narkoba demi melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Pada Senin (6/5/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024.

Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba.

Adang Daradjatun mengingatkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semuanya pihak dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Fraksi PKS bersama Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman zat adiktif,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Perlu diketahui Komisi III DPR RI saat ini sedang terus menyelesaikan RUU Narkotika yang dalam proses penyelesaian.

Dalam proses penyelesaian, ada beberapa hal penting yakni tentang latar belakang dimana 60-70 % isi Lembaga Pemasyarakatan (LP) adalah pengguna narkotika yang baru coba-coba dan tidak mengerti bahwa barang itu jenis Narkotika yang berbentuk permen, minuman, dan sebagainya.

Selanjutnya, kata Adang, LP sudah Over Capacity yang biaya makan sangat berat dan terkait dengan kejelasan tentang siapa ‘pengguna’ serta siapa ‘Bandar’.

“Disamping itu juga Organ Tim Assessment Terpadu ( TAT ), Organ/ Tim untuk menentukan seseorang hanya baru pengguna narkotika atau masuk dalam katagori bandar,” pungkasnya.

Hal ini penting dalam rangka menentukan apakah tindak lanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan Rehabilitasi atau Lanjut ke proses Pidana.

“Penentuan jenis Narkoba baru, yang belum masuk dalam Lampiran UU Narkoba No : 35 / 2009 tentang Narkotika, yang saat ini berlaku,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III.(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Memberi Rasa Aman, Polsek Pulau Maya Karimata Melakukan Pengamanan Malam Tahun baru

Nusantara

Diikuti Kapenrem 072/Pamungkas, Humas Polda DIY Gelar Pelatihan Public Relation Virtual

Nusantara

Festival Kuliner Usung Makanan Khas Medan & Asia Dibuka, Aulia Rachman: The Kitchen of Asia Sebenarnya Jati Diri Warga Medan

Nusantara

Syah Afandin Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Haimah Abdul Hamid

Nusantara

Mahasiswa IAIN Salatiga Galang Dana Untuk Korban Musibah Gunung Merapi

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Nusantara

Ajukan Proposal Tapi Tak Mendapatkan Bantuan, Asosiasi UMKM Sumut Geruduk Kantor Disperindag

Nusantara

Di Mata Bima Arya, Aktivitas Ekonomi Medan Luar Biasa Di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution