PADANG PARIAMAN,-PERISTIWAINDONESIA.com
Kepsek SDN 01 Batang Anai Sufrizal Bangkam dan tutup mulut tak mau memberikan klarifikasi saat di konfirmasi terkait dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 di SDN 01 Batang Anai Kab. Padang Pariaman
Hal ini di uraikan oleh Directur Eksekutif Zulham Azmi,SH dari Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) kepada media (11/01/24) bahwa rincian ini ada tiga tahap yang di dapat pihak SDN 01 Batang Anai dana BOS nya total keseluruhan Rp.528.600.000.
Dengan jumlah siswanya laki-laki 298 orang perempuan 303 orang rombongan belajar 23 orang
Tambah Zulham Azmi, SH menerangkan anggaran dana BOS SDN 01 Batang Anai
Tahap ke I Sebesar Rp.158.760.000. penggunaannya antara lainnya.
1. pengembangan perpustakaan Rp.31.700.000.
2.kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler Rp.3.640.000.
3.Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp.4.410.000.
4.Administrasi kegiatan sekolah Rp.37.174.500.
5.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.1.480.000.
6.Langganan daya dan jasa Rp.8.130.900.
7.Pemeliharaan saran dan prasarana sekolah Rp.3.700.000.
8.Pembayaran honor Rp.49.800.000.
Tahap ke II Sebesar Rp.211.080.000.
antara lainnya :
1.Pengembangan perpustakaan Rp 35.073.000.
2.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.12.896.000.
3.Administrasi kegiatan sekolah Rp.40.700.000.
4.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.2.410.000.
5.Langganang daya dan jasa Rp.8.140.100.
6.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.25.857.000.
7.Pembayaran honor Rp.80.150.000.
Tahap ke III Sebesar Rp.158.760.000. antara lainnya.
1. Penerimaan peserta didik baru Rp.4.389.500.
2.Pengembangan perpustakaan Rp.31.950.000.
3.Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.26.295.000.
4.Administrasi kegiatan sekolah Rp.26.380.000.
5.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.530.000.
6.Langganang daya dan jasa Rp.5.119.000.
7.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.22.375.000.
8.Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.1.500.000.
9.Pembayaran honor Rp.64.800.000.
Nanti kita lengkapi alat bukti dan barang buktinya, baru kita laporkan berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat imbuhnya mengakhiri.
Tim/Red