Home / Daerah

Selasa, 19 Januari 2021 - 01:17 WIB

Enggan Pindah Ke Perumahan Baru, Sekdes Kawasi Diduga Provokasi Warga

Ketua LSM Laskar Merah Putih kabupaten Halsel Alim Rahman Adam

Ketua LSM Laskar Merah Putih kabupaten Halsel Alim Rahman Adam

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Rencana pemindahan tempat tinggal warga desa Kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sepertinya bakal menuai pro dan kontra.

Pasalnya, warga yang sejak awal menolak kebijakan perusahaan PT Harita Group yang ingin memindahkan masyarakat desa ke perumahan yang baru sepertinya tidak mendapat respon baik, ditambah lagi sikap pemerintah desa yang terus berdiri di belakang sikap penolakan tersebut

Sekertaris Desa (sekdes) Kawasi, Frans mengatakan pihaknya tetap mendukung penolakan warga dengan alasan perumahan yang disediakan ukurannya terlalu kecil, dimana hanya berkapasitas dua kamar saja.

Menurut Frans, pihaknya akan tetap bersandar pada keputusan warganya meskipun alasannya dianggap sepele. Stetmen Sekdes tersebut kemudian mendapat tanggapan miring dari Alim Rahman Adam selaku ketua LSM Laskar Merah Putih kabupaten Halsel. Menurut Alim, langkah Sekdes Kawasi sangatlah keliru.

Sebagai pemerintah desa Kawasi, pria yang akrab disapa Limpo ini mengatakan Sekdes Farns harusnya memberikan pemahaman terkait upaya yang dilakukan oleh pemerintah, mungkin saja ada pertimbangan – pertimbangan teknis lain yang menjadi rujukan sehingga upaya memindahkan rumah warga ke tempat yang lebih memungkinkan.

Dikatakan, langkah yang seharusnya dilakukan oleh Sekdes Kawasi sebagai representasi pemerintah desa semestinya melakukan komunikasi ke pihak Perusahan dalam hal ini PT Harita Group dan Pemerintah daerah setempat.

“Sangat mustahil penggusuran dan pembangunan rumah warga tanpa sepengetahuan Pemkab Halsel, lebih lagi pemerintah desa Kawasi, apalagi Sekdes,” jelas Alim, Senin (18/01/2021).

Sekdes Kawasi, kata Limpo, semestinya berkoordinasi langsung ke pihak perusahaan sehingga bisa mendiskusikannya tanpa harus memprovokasi masyarakat untuk kemaslahatan masyarakat desa Kawasi khususnya dan kenyamanan investasi perusahan pada umumnya.

Dikatakannya, stetmen Sekdes Frans yang dimuat di salah satu media online tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pemerintah desa Kawasi yang cenderung lepas tanggung jawab sebagai pemerintah desa.

“Ini persoalan mendasar terkait kepentingan masyarakat Kawasi. Sekdes wajib hadir sebagai pemerintah desa untuk memediasi jika masih ada kejanggalan,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Pimpinan DPRD Tapteng Awaludin Rao : Tanggapi Issue Dagang Proyek di Tapteng

Daerah

Ketua DPC PBB Berikan SK Kepada Pengurus PAC se-Kota Sibolga Sumatera Utara.

Daerah

Pj. Sekdakab Tapanuli Tengah, Serahkan Alat Kebersihan Kepada Petugas Dinas Lingkungan Hidup

Daerah

PERAN MAJELIS ZIKIR SYEKH SOFYAN SIMBOLON DALAM MENINGKATKAN KETAATAN MASYARAKAT DI DESA TANJUNG KASAU

Daerah

Syukuran dan HUT Ke-5 JOI Dirangkai Dengan Pengutusan Dan Pelantikan Dua Hamba Tuhan

Daerah

LPMP Sulut Serahkan Cenderamata Kepada Peserta Yang Dapat Menjawab Pertanyaan

Daerah

Polresta Kota Sibolga Amankan AML Pemilik Sabu 0,88 Gram.

Daerah

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sumut Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dialeg Sorkam