KALIMANTAN BARAT, PERISTIWAINDONESIA.com – Mafia tanah sudah jadi rahasia umum, melekat dengan aksi tipu-tipu dan mempermainkan harga suatu bidang tanah hingga persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen tanah. Pemerintah sedang gencar melawan aksi mafia tanah karena sudah mengganggu iklim investasi.
Dalam situasi tersebut nasib Ibu Martina Chin Bong mengeluhkan oknum mafia yang sebelumnya telah di kuasakan selama bertahun-tahun dan itu tak kunjung rampung sertifikat surat hak milik ( SHM) bahkan diduga kuat hingga memalsukan dokumen tandatangan.
Dalam hal tersebut, Martina Chin Bong akan menindaklanjuti kejadian yang menimpa dirinya melalui kuasa non litigasi kepada Linda Susanti yang juga sebagai kordinator Lembaga Swadaya masyarakat Berkoordinasi Provinsi Kalimantan Barat.
Dikatakan Linda, Ibu Martina CB tidak pernah menerima uang sebesar 750 juta rupiah dan tidak pernah menandatanganinya,”Ucap Linda Susanti.
Maka dari itu saya selaku yang di kuasakan dan sebagai penerima kuasa non litigasi akan mengawal proses pelaporan terhadap oknum tersebut yang sudah merugikan materiil ibu Martina Chin Bong”, Ungkapnya Linda
Selanjutnya ketika disembagi oleh awak Media ini, Kordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi mengatakan adaya konstilasi pelaksanaan tugas dan pungsi polri selaku penyelenggara tegaknya keadilan hukum di masyarakat tentu harus mengedepankan hukum sebagai panglima jangan jadi ajudan sehingga pelaksanaan prosesnya akan baik dan benar,
“Nah terkait adanya indikasi pemalsuan tandatangan yang kami ketahui dari korda kalbar bahwa atas kwetansi tandaterima uang itu hemat kami sejatinya sudah membuat arah hukum psl 263 pidana terarah ke sebuah penindakan untuk itu secara tegas saya sampaikan atas pelaporan yang sebentar lagi akan terlapor kiranya pihak kepolisian pun harus menerima dan sesegera mungkin bertindak tegas atau menangkap pelakunya”,tegas Marjuddin Nazwar aktifis lembaga sosial kontrol tersebut kepada media saat ditemui di Jakarta (30/09). (Tim/Red)