Penulis: Gideon Pasande
Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi covid-19, membuka ruang pelaksanaan sekolah dengan model tatap muka.
Namun demikian, sebagaimana diatur dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang telah terzonasi berada di wilayah hijau (belum terpapar covid-19) serta harus melalui izin pemerintah daerah setempat bersama Satgas Covid-19.
Menyikapi hal itu, jajaran Forkopimda Mamuju di fasilitasi dinas pendidikan segera melakukan pertemuan untuk membicarakan kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tahun mendatang, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti perwakilan Satgas Covid-19 daerah, dewan pendidikan kabupaten Mamuju, kementerian agama serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Mamuju, dipimpin Bupati H Habsi Wahid, Rabu (23 /12/2020) mengemukakan sejumlah pertimbangan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Hj Murniani mengaku pihak sekolah telah 90 persen siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Ia juga mengatakan hasil analisa dan pemantauan selama ini pembelajaran via daring atau jarak jauh sangat tidak evektif utamanya di beberapa wilayah kecamatan yang belum memiliki akses jaringan internet yang memadai.
“Namun demikian keputusan untuk kembali membuka sekolah untuk melakukan proses tatap muka akan tetap mengacu pada kebijakan pimpinan daerah melalui pertimbangan pihak-pihak terkait, utamanya dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan menyangkut penanganan resiko penularan pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Hajrul Malik selaku Dewan Pendidikan angkat bicara. Ia mengaku kondisi pembelajaran via daring memang sangat tidak evektif, namun ia menjelaskan kondisi serangan pandemi saat ini sangat menghawatirkan sehingga pembelajaran tatap muka tetap harus melalui kajian dan analisa yang matang.
“Meski harus dilakukan pembelajaran tatap muka hendaknya tidak di berlakukan pada semua wilayah utamanya yang berada di zona merah seperti Kecamatan Mamuju, Simboro dan Kalukku,” usul Hajrul.
Senada, Dandim 1418 Mamuju Letkol Tri Aji Sartono juga menyarankan agar pemetaan yang lebih konprehensif terkait fakta dipadukan pada kondisi resiko penularan Covid-19 disajikan dinas terkait dalam bentuk tertulis sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pimpinan daerah untuk mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang tepat.
Mendengarkan segala masukan dan saran dari Forkopimda serta pihak terkait, Bupati Mamuju Habsi Wahid mengaku setuju untuk membuka sekolah dengan metode pembelajaran tatap muka di beberapa wilayah yang masih dalam zona hijau, utamanya bagi sekolah yang berada di daerah yang masih kesulitan mengakses jaringan internet.
“Bagi sekolah yang meski masuk dalam zona hijau namun dengan akses internet yang memadai untuk tetap tidak melakukan aktifitas tatap muka, demi menghindari resiko penularan pandemi Covid-19,” harapnya.
Sebelumnya Bupati meminta agar dinas Pendidikan segera melakukan analisa dan pemetaan wilayah yang rentan dan layak melakukan proses pembelajaran tatap muka dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 (*)