Bogor,PERISTIWAINDONESIA.COM
Bertempat di Kantor Sekretariat Jl. Babakan Madang Taringgul Sentul, Senin (18/03/2024) diadakan acara buka bersama yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi sesame anggota FKS PATUH khusunya Korwil 3 Bogor sekaligus bincang bincang santai terkait isu isu up to date perjalanan ibadah haji dan umroh.
Pada kesempatan acara ini tampak hadir Kasie Kemenag Kab Bogor Drs. H. Muslim. M.pd dan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah umroh & Ibadah Haji Khusus H. Abdul Basir, S.pd, M.Pd ,H Wawan Setiawan ketua FKS Patuh Jawa Barat, Guswan SEGO Ketua FKS Patuh Jabar Korwil 3 Kab Bogor dan 30 Owner pelaku Usaha perjalanan ibadah umroh PPIU se-Kabupaten Bogor.
H Wawan Setiawan selaku ketua FKS Patuh Jawa Barat mengatakan terkait pernyataan penomena jamaah umroh mandiri Backpacker umrah backpacker mengemuka dalam berbagai media mainstream dalam beberapa waktu terakhir.
Pembahasannya tidak hanya melibatkan masyarakat awam, namun juga sampai pada para elit negeri ini.
Dilihat dari berbagai sumber, kata backpacker berasal dari Bahasa Inggris yang kata dasarnya sendiri adalah back pack.
Dalam bahasa Indonesia, back pack adalah tas punggung atau lebih populer disebut dengan tas ransel. Nah, biasanya kata tersebut identik dengan turis atau wisatawan pembawa tas ransel. Inilah yang disebut sebagai backpacker.
Umrah backpacker sejatinya tidak dikenal di dalam regulasi. Namun akhir-akhir ini muncul istilah backpacker yang dikaitkan dengan umrah”ucapnya
Umrah backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget rendah atau dalam istilah yang lebih ekstrem umrah modal nekat. Hingga sebagian orang menganggap agar dapat umrah murah maka umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel umrah (PPIU).
Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker.
Meskipun sejatinya biaya tiket yang dipesan oleh PPIU lebih murah daripada pembelian tiket secara mandiri (free individual tour/FIT).
Ketua FKS Patuh Jabar Korwil 3 Kab Bogor Guswan SEGO menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.
“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Guswan Sego
Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah umroh & Ibadah Haji Khusus H. Abdul Basir, S.pd, M.Pd , juga menegaskan perlunya umrah melalui PPIU.
“Pernah kami temui ketika sedang pengawasan umrah di Arab Saudi ada beberapa temuan penting. Diantaranya ada Jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sampai saat ini belum bisa dipulangkan karena beragkat mandiri sehingga Pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata H Abdul Basyir.
Travel juga jangan tergiur dengan memfasilitasi para jamaah umroh backpacker ini yang nantinya akan menyulitkan kita semua”tambahnya.
Buka bersama ini perdana dilaksanakan oleh seluruh anggota FKS PATUH Jabar Korwil 3 Bogor dengan khidmat sehingga saling mengenal diantara anggota FKS Patuh Jabar Korwil 3 Bogor, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama,dan sesi Tanya jawab dan diakhiri dengan doa. (Red)