Home / Headline / Nasional

Jumat, 7 Juli 2023 - 08:09 WIB

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki Serahkan Dekrit Tentang Blud Yang Diserahkan Kedapa PJ Gubernur DKI Jakarta

TIM, Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Menyambut diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415/2023 tentang Penetapan UP Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang isinya berupa perintah untuk segera menyusun tupoksi, standar pelayanan, kebutuhan sumber daya manusia, tarif layanan, dan rencana strategis TIM ke depan, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM), kemarin siang, 5 Juli 2023, langsung bergerak menemui Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Balaikota.

Rombongan sekitar 30-an seniman aktivis yang keras menolak keberadaan PT Jakpro di TIM itu, bertolak dari Posko #saveTIM dengan berjalan kaki, sambil membawa foto besar wajah Ali Sadikin, Gubernur Jakarta yang membangun dan meresmikan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki pada tahun 1968, dan dikenal sangat membela kepentingan seniman.

Di gerbang Balaikota, dengan dikawal sejumlah polisi, mereka membuat aksi ‘performing arts’, sebagai ungkapan syukur dan terima kasih, atas penetapan BLUD sebagai pengelola TIM. “Keputusan itu kita sikapi sebagai respon positif Gubernur atas tuntutan FSP-TIM selama ini. Kami berkomitmen untuk mendukung pembentukan BLUD tersebut. Tapi tetap harus dikawal. Harus merujuk dan memperhatikan kepentingan seniman. Tidak boleh main-main. TIM itu kawasan strategis, bahkan bukan hanya di Jakarta, tapi juga dilingkup nasional,” dijelaskan oleh Mujib Hermani, salah seorang aktivis FSP-TIM, di sela-sela aksi damai itu. “Pihak kami akan segera menggelar diskusi publik yang melibatkan para ahli, untuk membahas dan menyusun format BLUD yang tepat untuk TIM. Harus diingat, penerapan BLUD untuk kawasan kesenian seperti TIM, ini baru pertama kali. Maka, harus bisa menjadi platform, menjadi cetak biru, bagi daerah-daerah nantinya, memperlakukan kawasan keseniannya!” tegas Mujib dengan serius.

Delegasi FSP-TIM diterima dengan hangat oleh Pj. Gubernur. “Baik, saya berterima kasih, kawan-kawan dari FSP-TIM menerima BLUD untuk pengelolaan TIM. Saya memahami pernyataan yang Saudara sampaikan melalui Dekrit Kesenian Jakarta ini. Ini menjadi catatan penting, untuk dibahas nantinya,” ujarnya. Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, yang mendampingi Pj. Gubernur menambahkan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 415 itu, adalah hasil perjuangan para seniman yang bergabung dalam FSP-TIM. Itu menjadi bukti pengakuan pihak Pemprov. DKI bahwa yang dituntut dan diusulkan oleh FSP-TIM benar. Layak, dan wajib diakomodir. Tapi prosesnya tak bisa terburu-buru. Harus dibahas bersama, bagaimana mekanismenya, prosedurnya, model tata kelolanya yang paling tepat”.

Koordinator/Penanggungjawab kegiatan penyerahan dekrit tersebut, Tatan Daniel, menyebutkan bahwa BLUD yang akan dibentuk di TIM diharapkan agar berkomitmen menerapkan prinsip pelayanan publik yang baik. “BLUD jangan sekedar ganti nama nomenklatur. Ia harus bekerja bukan lagi bergaya seperti dinas yang birokratik itu, atau perusahaan yang kerjanya cuma menyewa-nyewakan lapak, tapi betul-betul bersemangat entrepreneurship. Memuliakan seniman dan karya seni mereka. Marwah TIM sebagai ruang ideal berkesenian, dihidupkan lagi dengan kinerja yang profesional. Banyak contoh institusi seni yang berhasil dengan penerapan BLUD, yang bisa dirujuk,” ujarnya.

Aktivis FSP-TIM lainnya, yang dikenal bergiat di sektor heritage, Joe Marbun menambahkan: “Penerapan BLUD di TIM, bagaimanapun harus mengingat aspek kesejarahan TIM, serta kedudukan strategisnya dalam pengembangan kehidupan kesenian dan kebudayaan. Semangatnya adalah perubahan dan pembaharuan. Soal prilaku, dan profesionalitas pengelola sangat penting, sebagai faktor pendulung keberhasilan. TIM itu harus dikelola oleh satu kewenangan institusi, yang bersifat tunggal. Maka, keberadaan PT Jakpro di sana harus dicermati dengan kritis, sebagai apa dan untuk apa. Kalau masih menguasai aset TIM, pelaksanaan BULD akan kacau. Karena persoalan aset adalah hal penting dalam pelaksanaan BLUD. Jadi, kami sangat berharap pihak Pempro DKI terbuka kepada para seniman. Jangan main diam-diam, tahu-tahu keliru. Seperti kasus Pergub No. 63 Tahun 2019, yang memaksakan PT Jakpro mengelola TIM selama 28 tahun!” ucap Joe.

Isi Dekrit Seniman Jakarta yang disampaikan antara lain, antara lain:

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) mengapresiasi penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 sebagai bentuk kepedulian terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang tidak tumpang tindih (dualisme) antar instansi, terlebih dalam satu kawasan yang sama;

Bahwa penerbitan Keputusan Gubernur tersebut, adalah bentuk pengembalian marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, sebagai ruang ekspresi kesenian, sebagai bagian dari ekosistem kesenian, dan sebagai ruang publik, yang harus steril dari kepentingan komersialisasi dan politik.

Bahwa sejak terbentuk, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki, telah menyatakan bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi non-profit dengan memperhatikan sejarah, kedudukan, peranan, dan fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis.

Selanjutnya, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa hal-hal perumusan ketentuan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, wajib dibahas bersama dengan unsur seniman guna menghimpun gagasan dan pendapat yang berkesesuaian dengan kepentingan seniman serta esensi, dan visi Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, karena sudah terbukti berdampak sangat buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan. (red)

Share :

Baca Juga

Headline

Jalan Rusak Parah, Warga Desa Negeraya Kutalimbaru Minta Bupati Deli Serdang Segera Memperbaikinya

Headline

Tak Serap Partisipasi Publik, SBSI 1992 Nilai Program JKP Kurang Akomodir Kepentingan Buruh

Headline

Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga

Nasional

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Dilantik Jadi Wakajati Jawa Tengah.

Headline

Eksportir Sumut Menjerit, Ketum Depalindo Sebut Pelindo I Belawan Tidak Profesional

Nasional

OPINI

Headline

Protes Biaya Akreditasi Capai Rp80 Juta, PTS Se Indonesia Bakal Tuntut Pembubaran LAM PT

Headline

SBSI 1992 Bantah Perusahaan Tutup di Karawang Karena Upah Tinggi