Home / Nusantara

Senin, 15 April 2024 - 17:25 WIB

Gakum Diminta Usut Kepemilikan Ratusan Batang Kayu Ulin Ilegal Milik Kadis Pendidikan Melawi

Melawi,kalimantan barat.-PERISTIWAINDONESIA.COM

Pembalakan hutan lindung dan kayu yang di lindungi semakin marak di Melawi, dari informasi masyarakat, media ini mencoba mendokumentasikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat tumpukan kayu Ulin ( belian ) diperkirakan lebih 500 batang ukuran 9x9x4 meter di salah satu rumah di duga milik kepala dinas pendidikan ( informasi dari warga sekitar ) atas nama Yussenno, S.Pd. MM

Tumpukan ratusan batang kayu Ulin yang di duga tanpa legalitas yang jelas terdapat di samping rumah kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi jelas sebuah bentuk pelanggaran pidana.

Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu ; Larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang yang membeli menimbun dan menguasai hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

Orang perseorangan yang dengan sengaja:

mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan Yussenno, S.Pd.MM yang saat ini menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten Melawi menguasai hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Masyarakat juga meminta kepada pihak aparat agar tidak ada tebang pilih dalam hal penegakan kasus ilegal logging yang terjadi di kabupaten Melawi khususnya, sementara masyarakat hanya sekadar untuk membangun rumah membawa puluhan batang saja kayu Ulin merasa ketakutan akan dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.

Atas keberadaan diduga kayu ilegal yang tersimpan dan menumpuk di samping rumah Yussenno , kami mencoba menghubungi saudara Yusseno melalui pesan WhatsApp beliau menyampaikan kepada kami, “Siang pak saya masih diluar kota ya benar material utk buat rumah dan kos saya bg”
Bahwa yussenno mengakui jika keberadaan kayu diduga ilegal dan di lindungi oleh pemerintah tersebut benar adalah miliknya.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tanggapi Dugaan Kasus Suap dan Korupsi, Presiden: Semua Sama di Mata Hukum

Nusantara

Bobby Nasution Masuki Terowongan Parit MUDP, Temukan Penyebab Banjir Medan Denai, Minta Dinas PU Tuntaskan

Nusantara

Gandeng PT UJI dan Starbuck, BNNK Gelar Monev GDAD di Desa Agusen

Nusantara

Kegiatan Pertambangan Di Desa Beringin Tersebut Telah Berhenti Sejak Adanya himbauan Dan Larangan Dari Polsek Dan Polres Kapuas Hulu

Nusantara

Sempatkan Diri Dengarkan Saran Warga, Plt Bupati Langkat Terima Audiensi dari Berbagai Pihak

Nusantara

Bobby Nasution Kunjungi Menteri PUPR, Minta Pembangunan Besar di Medan Gunakan APBN

Nusantara

Unsrat Buka TOT Eco Enzyme Secara Virtual

Nusantara

Pemkab Langkat Terima Dana Transfer Rp1,948 Triliun di 2023