Home / Headline

Selasa, 15 September 2020 - 09:04 WIB

Inilah 5 Syarat Bagi Anda Yang Mau Terbang & Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Penulis : Sukma Panjaitan

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, maka PT Angkasa Pura II (Persero) mengingatkan bagi anda yang mau terbang dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Halim Perdanakusuma.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ucap Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam pernyataan resminya, Senin (14/9/2020).

Berikut 5 hal yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma :

  1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
  2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
  3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
  4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
  5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
  6. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
  7. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
  8. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
  9. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
  10. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
  11. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” tukas Awaluddin.

Selain itu, penumpang pesawat juga wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Bangun Sinergitas Pers Ketua Presidium FPII Kunjungi Lapas Kelas II A Salemba

Headline

Ketua Umum SOKSI Dalam Pelantikan SOKSI Kalsel : Kader Harus Proaktif Dan Menjadi Trendsetter Untuk Menangkan Partai Golkar Di Pemilu 2024 Demi Indonesia Maju

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Headline

Wakapolri Tinjau Pengamanan Nataru di Pelabuhan Merak

Bisnis

KOPITU Sukses Menyongsong HUT Persahabatan Korea Selatan dan Indonesia ke 50 dengan Rentetan MoU

Headline

Dianggap Berbahaya, SBSI 1992 Minta Pemerintah Hentikan Sistem Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol 

Headline

Setelah Kalimantan Tengah, Pemerintah Tetapkan Tapanuli Jadi Kawasan Lumbung Pangan Baru

Headline

Inilah Data Sementara Korban Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Dalam Aceh Timur