Home / Nusantara

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:21 WIB

Inilah Jawaban Ketua SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron Atas Klarifikasi Plt Dirut PD Pasar TSS

Penulis: Edward Simanungkalit

P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan LSM Macan Habonaron menanggapi pernyataan Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya berinisial TSS SSi SE MM, yang dilansir salah satu media online pada Selasa (04/10/2022) dan terbit juga pada media cetak pada Rabu (05/10/2022).

Berita yang dilansir media tersebut menerangkan Plt Dirut PD Pasar TSS menyangkal segala bentuk pengaduan SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron atas dugaan kasus korupsi dan pungli yang telah dilaporkan mereka ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

“Semua yang mereka adukan itu mengada-ada,” kata Alex meniru jawaban TSS, Jumat (7/10/2022) di Pematang Siantar.

Terkait pemberitaan klarifikasi yang disampaikan TSS tersebut, kepada kru peristiwaindonesia.com Alex F Napitu SE menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh TSS merupakan jawaban konyol untuk membodohi masyarakat kota Pematang Siantar.

“Hal ini harus ia pertanggungjawaban nantinya. Sebab kami punya bukti-bukti yang akurat dan sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Alex.

Salah satu tindak pidana pungli yang dilaporkan oleh mereka adalah soal dana sosial Serikat Tolong Menolong (STM) yang dipotong melalui gaji karyawan setiap bulannya, yaitu sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

Namun faktanya, ujar Alex, bagi karyawan yang berduka cita maupun menikah tidak mendapatkan haknya sebagai anggota STM,” terang Alex.

Disampaikannya, setelah SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron membuat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 31 Agustus 2022, selanjutnya dana STM karyawan PD PHJ yang jumlahnya sangat fantastis yaitu berkisar Rp89 juta, selanjutnya dikembalikan kepada STM karyawan dengan dua tahap pengembalian.

“Terkait bukti pengembalian dana STM karyawan tersebut ada pada kami dan itu jelas diketahui dan ditandatangani oleh Plt Dirut PD PHJ TSS dan Kabag Keuangan PD Pasar berinisial EDS SE,” tutur Alex.

Menurut Alex F Napitu SE, sanggahan TSS dan EDS tersebut adalah hak mereka berdua. Namun dibalik semua sanggahan itu, kata Alex, apa yang mereka laporkan ternyata benar dan bisa dibuktikan secara hukum.

“Inilah buktinya, bahwa kami tidak mengada-ada. Ada bentuk pertanggung jawaban secara hukum maupun secara moral yang harus mereka terima nantinya,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dua Tersangka Tokoh Sentral Khilafatul Muslimin Ditangkap Distreskrimun Polda Metro Jaya

Nusantara

Bupati Kolaka Ikuti Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nur Zam-zam

Nusantara

Bobby Nasution Masuki Terowongan Parit MUDP, Temukan Penyebab Banjir Medan Denai, Minta Dinas PU Tuntaskan

Headline

Konsolidasi Badan Relawan Prabowo, Ciptakan Strategi Yang Mumpuni.

Nusantara

Terkait Proyek DAK SMA Madina, Kepala SMA Negeri 1 Hutabargot : Pelaksanaan Murni Swakelola.

Nusantara

Akibat Proyek Jembatan Sebungkang Asal Jadi Ekonomi Masyarakat Berberapa Desa Lumpuh Total

Nusantara

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Wujudkan Medan Berkah, Maju & Kondusif

Nusantara

Langkat Peringati Hari Pahlawan ke-77 Tahun 2022