• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

TINDAK Indonesia Berharap KPK, Kepolisian, Dan Kejaksaan Selidiki Rumah Mewah Bank Kalbar

MTPM 01 by MTPM 01
29 Januari 2024
in Nusantara
0
TINDAK Indonesia Berharap KPK, Kepolisian, Dan Kejaksaan Selidiki Rumah Mewah Bank Kalbar
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, Kalbar –PERISTIWAINDONESIA.com

Rumah mewah yang di miliki oleh Dirut Bank Kalbar H.Rokidi,SE,MM di jalan Untung Suropati Kompleks Palapa Pontianak sampai sekarang menjadi tanda tanya sejumlah LSM dan media.

Terkait Polemik tersebut Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,Amd angkat bicara, terkait rumah mewah bank Kalbar yang di duga adanya unsur KKN ( Korupsi , Kolusi, Dan Nepotisme) yaitu Memberi ataupun Menerima Hadiah yang asal usul tidak jelas termasuk di dalamnya,”ucap Bambang.

Apa lagi PJ Gubernur Kalbar Dr.Harison,M.Kes pada tanggal 17/11/2023 mengatakan bahwa rumah mewah tersebut adalah milik Dirut Bank Kalbar H.Rokidi,SE.MM yang di beli dengan cara HGB (Hak Guna Bangunan) dari aset pemerintah daerah Kalimantan barat dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp.500 juta rupiah sangat janggal.”ujar Bambang.

Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, Amd berharap agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kepolisian daerah Kalbar, kejaksaan tinggi Kalbar agar segera melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terkait rumah mewah bank Kalbar yang viral tersebut serta dipublikasikan ke publik agar tidak menjadi bola panas di kemudian hari,”pintanya.

“Di tempat terpisah Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia ) Yayat Darmawi,SE,SH,MH Membenarkan statement Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, Amd terkait hal tersebut.

“Menurut Yayat adanya Prosesi Perpindahan Hak yang mesti dilalui oleh Orang Perorang atau lembaga yang akan melakukan pemindahan aset tersebut, apalagi Aset tersebut berasal dari Aset Milik Lembaga Negara.” Makanya Sangat Berpotensi Pidsus Apabila Perpindahan Aset yang tidak berproses secara Legal maka kepemilikan Aset tersebut Tidak Sah Untuk dimiliki Oleh Seseorang, ketidak absahan di Proses Kepemilikan akan Masuk kedalam Kategori Masalah Hukum yang akan timbul adalah adanya unsur KKN terkait Proses Kepemilikan rumah mewah bank Kalbar tersebut, jika Potensi Korup sudah terlihat maka sebaiknya segera di laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau ke Aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian yang membidangi kasus Tipikor serta dilengkapi dengan Alat bukti jika terbukti secara Objektif telah terjadinya kesalahan di proses perpindahan kepemilikan Aset rumah mewah tersebut.”ucapnya.

Adapun unsur unsur terjadinya KKN yaitu Memberi, Dan Menerima Hadiah yang asal usulnya menurut UU Nomor 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Apalagi ada Unsur penyalahgunaan Kewenangan yang tujuannya memperkaya diri sendiri dan Orang Lain, ketidak jelasan Kepemilikan Aset oleh H.Rokidi,SE.MM sudah layak ditangani Oleh KPK RI agar KPK RI segera melakukan tindakan Hukum Tipikor sesuai tupoksinya,”ucap yayat.

Menurut Teori Hukum secara Normatif menjelaskan Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Secara umum, korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

Umumnya, kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga.

Terakhir, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya.

Lemahnya Action APH untuk Memfollow Up Pola atau Cara Pemberantasan Terhadap Para Pelanggar Hukum Tipikor di kalimantan Barat ini Apalagi terkait prihal Hukum yang jenis Casenya berisikan Para Pelaku yang Memiliki Power, maka hal ini termasuk salah satu Kendala mandeknya Penanganan Supremasi Hukum Extra Ordinary dalam Law Enforcement di Ranah Tipikor, jelas yayat.

Flashback Contoh kasus KKN di Ranah Perbankan di Indonesia tercatat telah terjadi juga di berbagai bidang dengan tingkatan kuantitas dan kualitas Case yang berbeda beda seperti terjadinya ;

1. Kasus Bank Century

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Bank Indonesia kepada Bank Century pada tahun 2008. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pemilik Bank Century untuk kepentingan pribadi dan politik.

2. Kasus e-KTP

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun pada tahun 2011-2012.

Proyek ini diduga sarat dengan praktik korupsi, mark Up, suap dan gratifikasi yang melibatkan banyak pihak, termasuk anggota DPR, pejabat Kemendagri, pengusaha dan swasta.” dan masih banyak lagi yang lainnya tutup Yayat

Tim/Red

Previous Post

Diduga Tanpa PBG, Resto Gacoan Dapat Berdiri Bebas di Duren Sawit

Next Post

Misteri Rumah Mewah Untung Suropati No.12 Dan Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Kalbar

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Misteri Rumah Mewah Untung Suropati No.12 Dan Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Kalbar

Misteri Rumah Mewah Untung Suropati No.12 Dan Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In