• Jum. Sep 29th, 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Perkara Perkelahian Sesama Perempuan

Byabed nego panjaitan

Jan 31, 2023

Penulis: Japar Sidik

Gayo Lues, PERISTIWAINDONESIA.com |

Mengedepankan pendekatan Integral antara pelaku dengan korban, Kejari Kabupaten Gayo Lues fasilitasi perdamaian perkara perkelahian sesama perempuan lewat keadilan restoratif di kantor Kejari, Senin (30/01/2023).

Ismail Fahmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gayo Lues dalam konferensi pers tertulisnya menerangkan, awalnya perempuan berinisial AS (20 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap SM (18 tahun) sesama warga Kampung Pining.

Akibatnya mereka berurusan dengan aparat penegak hukum setempat.

Adapun kronologis kejadiannya, berawal dari perselisihan antara kedua belah pihak.

AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM. Akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, pihak Kejari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban. Sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan penuntutannya.

Dalam hal ini Kejari menerangkan, pada Kamis 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren, Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham tersebut.

Akhirnya kedua pihak pun sepakat untuk berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh. Hingga Senin 30 Januari 2023 waktu setempat JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo Lues atas tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP.

Lewat penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini sehingga AS akhirnya bebas dari ancaman pidana.

“Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Lalu Kejari Gayo Lues menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada AS.

SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Akhinya proses perdamaian perkara mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara proses perdamaian.

Tokoh masyarakat merespon positif adanya perdamaian dan berharap antara tersangka dan korban dapat hidup rukun kembali (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *