Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Nama saya Ady Saputra, keluarga saya adalah salah satu dari ribuan korban Kresna yang menaruh seluruh tabungan kami berjumlah milyaran di PT Asuransi Jiwa Kresna, karena Kresna menjamin aman produk mereka juga dilindungi oleh OJK.
Ketika ditawari produk, sales Kresna menjelaskan bahwa produk Asuransi adalah Tabungan Berjangka dengan bunga tetap per bulan (bukan investasi). Juga katanya aman, dan dijamin modalnya tidak akan hilang.
Marketing menjelaskan bahwa Kresna Group yang dimiliki oleh Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata punya banyak aset, dari gedung Kresna di SCBD, Farmers market, Denny’s dan banyak perusahaan subsidiari lainnya, kuat secara keuangan.
Karena keluarga percaya prinsip asuransi yaitu memberikan perlindungan ketika terjadi resiko seperti, sakit, meninggal dan dana pensiun serta aman karena diawasi OJK, maka ayah saya percaya dan menaruh seluruh tabungan keluarga ke PT Asuransi Jiwa Kresna.
Kami percayakan kepada Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata sebagai Direksi dan pemilik Kresna atas seluruh dana tabungan kami karena percaya reputasi mereka di berita.
“Alihkan resiko ke perusahaan asuransi supaya tenang ketika terjadi resiko”, jelas agen marketing Kresna.
Namun kenyataan berbanding terbalik, ketika Kresna gagal janji dan menolak untuk mencairkan tabungan kami ketika jatuh tempo.
OJK yang katanya mengawasi Kresna terbukti melempem dan tidak bisa membantu penyelesaian masalah para korban Kresna. Ayah saya yang kondisi kesehatan kurang baik, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik karena dana keluarga kami yang ludes dimakan Kresna. Ayah saya akhirnya meninggal dunia tanggal 25 Maret 2020 yang menyebabkan kesedihan keluarga yang mendalam.
Berpikir bahwa ada polis asuransi jiwa di Kresna, maka keluarga kembali mengajukan klaim meninggal ke Kresna dengan pemikiran bahwa Asuransi ada perusahaan ReAs, jadi semestinya Kresna akan membayar klaim meninggal ayah saya walau tabungan kami mandek.
Jawaban Kresna sungguh mengejutkan bahwa ternyata klaimpun ditolak dengan alasan telat penyerahan 15 hari. Padahal saat itu pandemik, dan keluarga saya isolasi mandiri mengikuti anjuran pemerintah sebagai warga negara taat hukum.
Isolasi saja sudah lebih dari 15 hari belum lagi kantor pemerintahan tutup menyebabkan saya tidak bisa menyerahkan semua persyaratan dokumen klaim (seperti akta kematian, surat keterangan dokter dan surat penguburan) tepat waktu dan telat 15 hari menjadi alasan Kresna menolak klaim meninggal ayah saya.
Atas kejadian tersebut, hancur hati saya dan mati pikiran saya, barulah saya dan seluruh keluarga sadar bahwa janji manis sales Kresna dan jaminan nama besar Michael Steven, Inggrid dan Kurniadi Sastrawinata sebagai pemilik Kresna yang banyak aset di Indonesia, tidak ada artinya.
Janji manis Kresna bahwa Asuransi sebagai proteksi di masa sulit, terbukti kosong. Kenyataannya disaat ekonomi sulit karena Pandemik, tabungan keluarga tidak bisa ditarik, lalu ayah yang sakit akhirnya harus berpulang karena beban pikiran dan kurangnya dana untuk bisa memberikan pengobatan terbaik bahkan harus menerima kenyataan pahit berupa penolakan uang manfaat meninggal, yang merupakan hak keluarga kami.
Selain kehilangan nyawa manusia, kami selaku korban Kresna yang kehilangan ayah, juga mati pikiran dan mati rohani kami karena beban pikiran membuat kami stress dan menderita berkepanjangan akibat janji manis Kresna.
Penderitaan jasmani dan batin saya makin sempurna, dengan kenyataan getir yang kami lihat bahwa Keluarga Direksi dan pemilik Kresna, bisa hidup dalam kemewahan dimana Kurniadi Sastrawinata sebagai Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna, datang ke sidang PKPU saja dengan pengawalan lebih dari 8 orang penjaga menunjukkan status keuangan yang mapan dan kelas atas. Sedih hati saya melihat bagaimana uang keluarga saya ludes, namun Direksi dan pemilik Kresna hidup dengan menghamburkan uang seperti untuk 8 pengawal itu.
Mengikut jejak bu Santi, wakil para korban Kresna, saya dan puluhan korban lainnya membuat Laporan Polisi susulan di Polda Metro Jaya dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP No 7012/XI/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 25 Nopember 2020 dan ditangani unit 5 Subdit.
Namun, kami para korban resah karena dapat informasi bahwa ada seorang Jenderal bintang satu Mabes mau menarik semua LP Kresna dari Polda Metro ke Mabes dengan alasan ada Satgas di Mabes, padahal diketahui jenderal tersebut menangani kasus investasi bodong sudah setahun mandek semua.
Informasi yang kami dapatkan adalah semua LP mau di tarik menjadi satu Berkas, namun itupula yang dijadikan alasan oleh Mabes, karena terus ada Laporan Polisi baru, maka LP yang sudah masuk lebih awal dari tahun lalu terhambat.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, padahal penyidik unit 5 menangani LP kami dengan baik dan sudah naik sidik. Kami hanya ingin kepastian hukum agar aduan polisi kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan biarkan kematian ayah saya sebagai Korban dugaan pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga Direksi dan pemilik Kresna menjadi sia-sia.
Bapak Mahfud yang terhormat, kami melihat bagaimana Kurniadi Sastrawinata, Inggrid dan Michael Steven (para direktur dan pemilik Kresna) dapat jalan-jalan keluar negeri dan anak-anak mereka kuliah di Universitas mahal di America terlihat dari medsos keluarga mereka.
Padahal kami untuk hidup saja susah dan perusahaan keluarga kami kesulitan keuangan. Dimana rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia?
Sebagai Menteri yang membawahi bidang hukum, tolong bantu kami agar bapak Menteri dapat meminta Kapolri agar Laporan polisi kami dapat dijalankan di Polda Metro Jaya supaya para terduga pelaku kejahatan dapat diproses hukum di pengadilan, agar jiwa ayah saya tenang.
Keluarga kami sudah jatuh dan hancur, uang hilang dan saya kehilangan sosok ayah yang mengasihi saya dan keluarga dan selalu ada untuk kami, namun karena Kresna yang tidak mengeluarkan dana tabungan, kami kesulitan keuangan.
Parahnya, kenapa oknum perusahaan yang jelas sudah di PKU oleh OJK, namun masih tidak ada penindakan dan proses hukum oleh OJK dan aparat kepolisian? Informasi dari penyidik, mereka sudah 5x memanggil para Terlapor. Namun para terlapor melecehkan Aparat kepolisian dengan tidak pernah hadir dalam panggilan BAP Subdit Fismondev unit 5. Terlihat hukum tumpul sekali keatas, menjadi bukti bahwa janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo belum terbukti.
Bapak Mahfud, saya melihat bapak, sosok ayah dan figur keluarga yang baik dan melindungi keluarga. Ketika ibunda bapak Menteri diganggu, bapak langsung turun tangan. Bantu juga keluarga kami, masyarakat para korban Kresna, oknum aparat yang selama ini melindungi mereka ditindak walau aparat berbintang.
Di Amerika, Madoff pelaku kejahatan keuangan dihukum seumur hidup dan mati dipenjara, tapi di Indonesia, penjahat keuangan digelar karpet merah dan dijadikan ATM Oknum Aparat Penegak hukum, dilindungi dan dipelihara hingga subur. Tidak heran, penjahat keuangan kerah putih banyak dan berkembang merusak keuangan masyarakat.
Kami masyarakat korban Kresna perlu keadilan yang selalu bapak dengungkan di TV. Kami sudah menjalankan perintah UU dan membuat Laporan polisi, namun apabila oknum aparat intervensi dan mandek, apa gunanya Laporan Polisi kami?
Kami para korban Kresna tidak minta intervensi hukum, kami hanya minta Laporan Polisi kami tersebut diproses sesuai aturan hukum dan jangan dibuat mandek dan sama nasibnya seperti kasus Indosurya di Dittipideksus Mabes yang sudah setahun lebih mandek. Tolong atensi kasus kami agar kami memperoleh kepastian hukum.
Hormat saya dan keluarga,
Ady Saputra Korban Kresna