Home / Nusantara

Jumat, 8 Juli 2022 - 17:01 WIB

Kajari Nisel Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penganiayaan

Penulis: Semesta Wau

Nias Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Mukharom telah menghentikan Penuntutan (Restoratif Justice) terhadap tersangka I Ta’aso Gari Alias Ta’aso dan Tersangka II April Gari Alias April dalam perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari dalam keterangannya menuturkan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S.TAP-02/L.2.30/Eoh.2/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Adapun alasan penghentian penuntutan adalah:

1. Tersangka I dan Tersangka II telah melakukan perdamaian dengan korban Basrajin Famaugu Alias Ama Arlina.

2. Istri dari Tersangka II sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

“Penghentian penuntutan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan oleh Jam Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Kajari Nias Selatan, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator,” papar Mukharom.

Ia menyebut, dengan diserahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, maka status kedua orang tersebut lepas sebagai status tersangka.

Hadir saat penghentian penuntutan itu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, Kasi Intel Satria D Putra Zebua, Kasi Datun (Jaksa Fasilitator) Ya’atulo Hulu, Kades Hilifalago Raya, Ta’aso Gari dan April Gari beserta keluarga dan korban Basjarin Famaugu. (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kadispora Langkat Secara Simbolis Lepas Kontingen Pekan Kebudayaan Daerah

Nusantara

Pramuka Garuda, Anak Muda Unggulan Versi Pramuka

Nusantara

Ketua KADIN Jakarta Diana Dewi Dukung Peluncuran LPSKM

Nusantara

Babak Baru Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Karyawan Jadi Tumbal “Bakal” Ada Tersangka Baru

Nusantara

Mengintip Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematang Siantar yang Lowong

Nusantara

Belum ada tindak lanjut Pemkab Singkil tentang Perbaikan Jalan Lintas Desa Lae Sipola

Nusantara

Winarni Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pendidikan Alim Nur Rohman

Nusantara

Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun 2022 Berakhir, Ini Pesan Kapolda Sulbar