Home / Nusantara

Jumat, 8 Juli 2022 - 17:01 WIB

Kajari Nisel Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penganiayaan

Penulis: Semesta Wau

Nias Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Mukharom telah menghentikan Penuntutan (Restoratif Justice) terhadap tersangka I Ta’aso Gari Alias Ta’aso dan Tersangka II April Gari Alias April dalam perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari dalam keterangannya menuturkan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S.TAP-02/L.2.30/Eoh.2/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Adapun alasan penghentian penuntutan adalah:

1. Tersangka I dan Tersangka II telah melakukan perdamaian dengan korban Basrajin Famaugu Alias Ama Arlina.

2. Istri dari Tersangka II sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

“Penghentian penuntutan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan oleh Jam Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Kajari Nias Selatan, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator,” papar Mukharom.

Ia menyebut, dengan diserahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, maka status kedua orang tersebut lepas sebagai status tersangka.

Hadir saat penghentian penuntutan itu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, Kasi Intel Satria D Putra Zebua, Kasi Datun (Jaksa Fasilitator) Ya’atulo Hulu, Kades Hilifalago Raya, Ta’aso Gari dan April Gari beserta keluarga dan korban Basjarin Famaugu. (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Berkat Kepedulian Bobby Nasution,Mesin Pemisah Tulang Ikan Naikan Produktifitas Usaha Olahan Ikan

Nusantara

Pejabat dan ASN di Sekretariat Daerah Pemkab Lamsel Jalani Vaksinasi Covid-19

Nusantara

Tragis, Ibu Hamil Tak Ditangani Bidan Perusahaan, PT KSD Tak Punya Mobil Ambulance Akhirnya Bayi Meninggal 

Nusantara

Nusantara

Aksi Mahasiswa Geruduk Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Tuding PPDB Online Gagal

Nusantara

Diterbitkan Resmi DPO Hartoyo Alias Oyok, Pendana Kejahatan Keji Terhadap Wartawan

Nusantara

Ketua Umum ASRINDO Riko: Refraktori Bagian Penting dari Program Hilirisasi Tambang Indonesia

Nusantara

Usaha Berizin Ditutup, CV Bumi Berkah Delapan Mengadu Ke DPRD Langkat