Bekasi, Peristiwa Indonesia.com
Adanya penyampaian keluhan oleh para Orang Tua Siswa-siswi SMP Negeri 4 Kota Bekasi tentang dugaan pungli, menjadi perhatian awak Media ini yang menerima informasi tersebut.
Menanggapi keluhan orangtua siswa tersebut, Tim Media ini menyurati Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Bekasi, meminta klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan uang untuk kegiatan Ekstrakurikuler dan KP2K.
Pada undangan bernomor surat: 421/065/SMPN 4/VIII/2023 ditujukan kepada para orang siswa Kls VII untuk Pengukuhan Ekstrakurikuler dan KP2K tempat di Aula Laboratorium SMP N 4 Kota Bekasi.
Pihak Sekolah yang melakukan rapat dengan Komite dan Perwakilan Kelas di Daerah Semak Daun menyimpulkan dan menetapkan pungutan sebesar Rp 700.000,- setiap siswa.
Ketetapan pihak Sekolah tersebut dikeluhkan oleh para orangtua siswa, sebagaimana penyampaian mereka (minta namanya tidak disebutkan) atas besaran biaya yang dibebankan.
Diketahui, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan No. 63 Tahun 2022, bahwa kegiatan Pendidikan Non Formal, seperti Ekstrakurikuler dibiayai dari BOSP.
Dengan adanya pungutan biaya tersebut, para orangtua siswa merasa terbebani apalagi dengan situasi ekonomi saat ini, keluh mereka.
Menjawab Surat Media, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Bekasi Sungkowati HS. M.Pd melaui suratnya menyebutkan, bahwa kegiatan Pelantikan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada tanggal 8-9 September 2023 dibiayai oleh Dana BOSP, sedangkan kegiatan Pendidikan dan Pengembangan Karakter KP2K masih dalam tahap Perencanaan musyawarah dengan orangtua, kegiatan berbasis tabungan dan bersifat tidak wajib.
Menanggapi hal tersebut, pegiat DPP LSM Berkoordinasi Marjuddin N mengatakan, kiranya Pemerintah Kota Bekasi cq. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tanggap terhadap tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Bekasi tersebut. Agar tidak jadi bumerang bagi dunia pendidikan, pinta nya.
Keterbukaan para orangtua siswa yang mau memberikan informasi sangat diapresiasi sebagai sosial kontrol ke tengah-tengah masyarakat, ujarnya. (Red)