• Jum. Apr 26th, 2024

Wah, Pengadaan Sarung Tangan dan Tempat Sampah 8% dari Dana Desa pada Pilkades Taput Diduga Fiktif

Byabed nego panjaitan

Des 5, 2021

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung diminta harus mengusut tuntas dugaan pengadaan sarung tangan dan tempat sampah sebesar 8% dari Dana Desa (DD) TA 2021 pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Peopinsi Sumatera Utara di 200 Desa yang mengikuti Pilkades.

“Ada pengaduan kepada kita bahwa ada pengajuan untuk penandatanganan agar realisasi anggaran atas pengadaan sarung tangan kepada sejumlah kepala desa, walaupun pengadaannya tidak ada,” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, modus dugaan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara pada saat situasi Pandemi Covid- 19 ini cukup berani dan terang-terangan.

“Pengadaan sarung tangan dan tempat sampah, makan minum dan biaya koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara realisasi anggaran Rp3 Miliar TA 2020, sementara larangan dan pembatasan penerimaan tamu serta kegiatan ada dari Kemenpan, sangat luar biasa dugaan praktek korupsi ini,” ujar Djonggi.

Karena itu, Djonggi berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Tarutung ditantang untuk mengungkap kasus ini.

“Kami juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun dan kita tantang apakah mau mengusut atas dugaan kasus korupsi ini, belum lagi soal pinjaman PEN Rp326 Milliar TA 2020, dengan sebanyak 828 paket sampai saat ini terkesan hilang tanpa jejak digital,” tegas Djonggi.

Terkait pengadaan sarung tangan dan tempat sampah untuk Pilkades Tapanuli Utara yang diduga fiktif tersebut, Sekda Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Taput Doni Simamora saat dikonfirmasi kru media ini mengaku anggaran itu sudah termasuk untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Tergantung kebutuhan di Desa, namun dari 8 persen Dana Desa itu sudah termasuk di dalamnya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *