Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menanggapi surat terbuka salah satu ahli waris nasabah asuransi jiwa Kersna Life, Ady Saputra kepada Menkopolhukam, Advokat Soerya Alirman dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa proses laporan Polisi di Polda Metro Jaya berjalan baik.
“Sudah naik tahap penyidikan dan rencana tindak lanjut penyidik akan memeriksa ahli. Sudah 2-3 minggu, kami menunggu hasil pemeriksaan ahli agar segera ada gelar untuk penetapan Tersangka dari Polda Metro Jaya. Semoga pemerintah memastikan bahwa proses hukum berjalan tegak lurus tanpa intervensi oknum,” kata Soerya Alirman baru-baru ini kepada PERISTIWAINDONESIA.com.
Penyidik unit 5 Fismindev Polda Metro Jaya, menurut Soerya Alirman bekerja profesional. Namun yang membuat pihaknya heran adalah adanya permohonan penarikan kasus ini dari Dittipideksus ke Mabes Polri.
“Yang kami dengar adalah “pesanan” atau kepentingan pihak tertentu. Mengurus kasus Indosurya saja sudah setahun lebih nggak becus, terbukti sejak April tahun lalu Henry Surya ditetapkan Tersangka, namun hingga hari ini Dittipideksus tidak pernah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan,” ujar Soerya Alirman.
Menurut Ketua Cabang LQ Lawfirm Tangerang Priyono Adi Nugroho MH MPd MTh, harapan para klien korban Kresna Life cukup sederhana, yaitu agar pelaku dugaan penipuan dan pencucian uang ini dapat segera ditahan dan diproses ke pengadilan.
“Berikan para korban kepastian hukum,” ujar Priyono Adi Nugroho.
Diharapkannya, pemerintah peka dan tanggap atas kasus ini, apalagi asuransi Kresna Life sudah banyak memakan korban jiwa (*)