Penulis: Sentot Subarjo
Pontianak, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pemberantasan Mafia Tanah, khususnya di Kalimantan Barat mestinya dengan kerja ekstra mengingat tingginya tendensi persekongkolan Mafia Tanah yang sudah berlangsung lama dan mengakar sehingga akan menjadi hambatan bagi Aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan secara tuntas.
Sudah beberapa kali Ahli Waris bernama Masyhita Baharudin Lopa SE MM anak dari almarhum Prof Baharudin Lopa mendatangi kota Pontianak guna mencari tanah yang luasnya kurang lebih 4 hektar hasil peninggalan orang tuanya di Jalan Perdana Kota Pontianak itu.
Menurut Masyhita, dirinya sudah menemui pihak BPN kota Pontianak saat itu masih dikepalai Askani dan Masyhita, juga sudah bertemu secara langsung dengan mantan Sekda propinsi M Zeet, yang awalnya siap untuk membantu menyelesaikan tanahnya, walaupun akhirnya M Zeet malah menghindar.
Dijelaskan Masyhita sejarah awal orangtuanya almarhum Prof Baharudin Lopa memiliki tanah di jalan Perdana dibeli dari
Kemudian tanah tersebut dititipkan ke salah satu (almarhum) anak buahnya di kantor Kejati Kalbar untuk di jaga dan di urus.
“Sampai bapak meninggal dunia, anak buah bapak tersebut menemui mendiang ibu saya yang saat itu masih ada dengan mengatakan bahwa Tanah Bapak di Jalan Perdana Pontianak dia yang urus,” katanya.
Dalam perjalanannya, pengurusan surat tanah orangtuanya di kantor BPN, kata Masyhita menjumpai kejanggalan-kejanggalan yang tidak logis.
“Problemanya tidak masuk diakal. Karena kewalahan Masyhita Baharudin Lopa SE MM melaporkan kasus ini kepada Presiden RI lewat Ali Mukhtar Ngabalin dan menyerahkan Kuasa Pengurusannya secara tertulis kepada Yayat Darmawi SE SH MH.
Sementara itu, hasil konfirmasi salah seorang awak Media bernama Sulaiman by Recording kepada mantan ASN BPN kota Pontianak Hafsah membenarkan tanah di jalan Perdana Pontianak sesuai dengan peta gambar yang berada di Laptopnya adalah milik almarhum Baharudin Lopa.
Menurut Yayat Darmawi SE SH MH yang menerima SK dari Ahli Waris Almarhum Prof Baharudin lopa dalam penelusurannya yang sangat panjang dan memakan waktu yang cukup lama tanah milik almarhum Baharudin Lopa yang tadinya diakui oleh Hafsah ternyata telah bersertifikat (SHM) atas nama nama orang lain.
Kemudian, kata Yayat selaku pemegang SK Ahli Waris almarhum Baharudin Lopa menginformasikan kepada Masyhita tentang kejadian tersebut, bahwa tanah milik orangtuanya tersebut telah dikuasai orang lain.
Selanjutnya, Yayat menyurati BPN kota Pontianak untuk bertemu secara face to face dalam rangka mempertanyakan secara jelas tentang apa yang pernah disampaikan oleh Hafsah perihal peta tanah milik almarhum Baharudin Lopa.
“Namun kenyataannya diatas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama orang lain dan sampai saat ini surat yang saya sampaikan kepada BPN kota Pontianak tidak direspon oleh mereka,” sesal Yayat.
Oleh karena itu Yayat meminta penegak hukum tegas melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap para Mafia Tanah tanpa pilih bulu dan mengembalikan hak atas tanah masyarakat yang di permainkan mafia tanah kembali kepada pemiliknya (*)