Home / Hukum

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:47 WIB

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Penulis: Yardianto

Lombok Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Terkait perkara Nomor: 4/Pdt.G/2022/pn.mtr, Pengadilan Negeri Mataram melaksanakan sidang lapangan, Jumat (15)7/2022) di desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, propinsi NTB.

Pada saat sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim Hiras SH MHum meminta penjelasan pihak Penggugat dan Tergugat melalui Kuasa Hukum masing-masing.

Dari keterangan Penggugat Kartini Cs melalui kuasanya Da Malik SH dan Lalu Abdul Malik SH menerangkan bahwa tanah objek perkara letter C No 55 Percil No 128 klas V seluas 1.050 Ha telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No 15/Medana dengan surat ukur  tertanggal 16 Januari 2007 seluas 8.684 m².

“Dilihat dari sertifikat, sebelah Utara Parkiran/fasilitas desa, sebelah Timur Tanah negara/Roi Pantai, sebelah Selatan Bangunan hotel Lombok Lodge, sebelah Barat jalan tanah,” terang Da Malik SH.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kuasa hukum masing-masing, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan hari Selasa 19 Juli 2022, dengan agenda mendatangkan para saksi.

Usai sidang, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN Lotara) Novan kepada kru peristiwaindonesia.com menjelaskan pada acara sidang lapangan ini terungkap fakta, bahwa tanah ahli waris alm Amaq Kertalip yang dijadikan fasilitas desa ternyata masih tersisa dan sampai saat ini pihak desa Medana belum pernah berkomunikasi dengan pihak keluarga.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kartini Cs dan para saksi yang tinggal dengan orang tuanya menyebutkan bahwa tanah miliknya sampai pembatas makam Medana.

“Semua orang tau itu, namun pemerintah desa tidak pernah komunikasi dengan pihak Kartini, dan kami dari ormas minggu depan ini akan mendatangi kantor desa untuk menanyakan hal itu,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Hukum

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Hukum

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.