Home / Hukum

Jumat, 18 Maret 2022 - 22:00 WIB

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Tampak Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai di Polsek Jati Asih

Tampak Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai di Polsek Jati Asih

Penulis: Marjuddin Nazwar

Bekasi, PERISTIWAINDONESIA.com

Kasus dugaan penipuan yang menjerat terlapor Yani Rusmini berujung damai dan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut berkas perkara.

Yani Rusmini dan pelapor Rossa Nurmalasari sepakat untuk berdamai usai bertemu dalam proses klarifikasi di Polsek Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Di kesempatan itu, Yani Rusmini membayarkan total uang kerugian pelapor sebesar Rp128 juta, yang sebelumnya pernah berjanji akan dikembalikan tanggal 7 Maret 2022.

“Sudah selesai perkaranya, pihak kami juga telah mencabut pelaporan,” kata Robby suami Rossa Nurmalasari saat dikonfirmasi di Polsek Jati Asih.

Diakuinya, sejumlah uang yang menjadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada istrinya dan kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan damai.

“Sudah selesai semuanya ya,” terangnya.

Robby menjelaskan, upaya damai tersebut merupakan langkah istrinya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik demi hubungan kemanusiaan.

Intinya, kata Robby, perdamaian antara istrinya dan Yani Rusmini adalah demi kemanusiaan.

Sebenarnya, tambah Robby, dia dan terlapor masih terikat hubungan persaudaraan, tapi terlapor harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Jati Asih yang sudah membantu penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.

Selain itu, Robby juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Jati Asih telah membantu menyelesaikan kasus tersebut.

“Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran pada semua pihak agar lebih berhati-hati dalam hal apapun,” tutupnya.

Sementara itu, pihak terlapor Yani Rusmini saat dikonfirmasi terkait hal ini tidak bersedia memberikan informasi.

Untuk diketahui sebelumnya, Yani Rusmini telah dilaporkan oleh Rossa Nurmalasari atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp128 juta dengan Nomor LP/B/544/IX/2021/SPKT.Polsek Jati Asih Polrestro Bekasi Kota Polda Metro Jaya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Hukum

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

Hukum

Kajati Sulbar Sembelih 8 Ekor Kurban Sapi

Headline

Dishub Kabupaten Jayapura Kerjasama Dengan Polri Gelar Rajia Pajak, STNK Mobil Dan Motor

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Sempat Tertunda, SD Jejeran Bantul Akhirnya Salurkan Dana PIP ke Siswa Penerima