Home / Hukum

Senin, 5 Desember 2022 - 21:48 WIB

Kejagung Resmi Tahan Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(REL)

Share :

Baca Juga

Hukum

Puluhan warga kelurahan Landasan Ulin Barat Kota Banjar Baru Pinta Presiden RI batalkan PTSL

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Headline

Diduga Takut Ketemu LSM Kepala MTsN Sibolga Perintahkan Security Berbohong

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Headline

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Hukum

Memalukan..!! Pemko Pekanbaru Dicatut Minta Sumbangan Kepada Pedagang pasar Baru Panam