Home / Headline / Hukum / Investigasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:14 WIB

‎”2.830 Bidang Tanah Terancam Tak Bersertifikat, Transparansi Dana Rp566 Juta Dipertanyakan” ‎

DESA SUKAWANGI, KAB. BOGOR | peristiwaindonesia.com – Puluhan tahun tinggal di atas tanah yang diklaim sebagai kawasan hutan Perhutani, warga Desa Sukawangi kini berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikasi tanah. Namun, upaya mandiri mereka justru memunculkan kontroversi setelah setiap pemilik lahan diminta membayar Rp200.000 per bidang untuk pengukuran tanah—total potensi dana terkumpul mencapai Rp566 juta. Rabu, (28/05/2025)

‎Sejak 2019, warga Desa Sukawangi melalui “Paguyuban Forum Komunikasi Warga Sukawangi (FKWS)” berupaya mendorong pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan tanah sertifikat. Kendala muncul karena kawasan hijau tidak bisa diukur dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah, sehingga warga melalui Paguyuban FKWS mengambil inisiatif mandiri dengan mengumpulkan dana untuk pengukuran melalui konsultan luar maupun konsultan dari paguyuban itu sendirian.

‎Lala, bendahara FKWS, menjelaskan,
‎menurutnya Dana Rp200.000 per bidang disepakati bersama untuk biaya pengukuran dan administrasi. Sebanyak 2.830 bidang sudah terdaftar, tapi prosesnya kini berkoordinasi dengan pemerintah desa.

‎”Kami menarik dana dari masyarakat sebesar Rp200.000 per bidang. Ini hasil kesepakatan bersama. Dana digunakan untuk membayar tukang ukur dan proses administrasi.”katanya.

‎Namun, transparansi penggunaan dana dipertanyakan. Sejumlah warga mengaku kecewa dan pernah melakukan demonstrasi karena ketidakjelasan alur keuangan. Beberapa bahkan terpaksa menjual barang pribadi dan pinjam ke bank emok untuk membayar iuran.

‎Sementara itu, (Sekdes) Sekertaris Desa Sukawangi Ujang, saat dikonfirmasi mengatakan, “Itu kaitan pelepasan kawasan hutan (PKH), saya ketua nya, Cuma bukan ketua paguyuban 0m.”kata Sekdes (27/05).

Selaku ketua PKH, Ujang menjelaskan, “Kami mewadahi keinginan masyarakat melalui paguyuban untuk proses pelepasan kawasan hutan, pada saat proses harus dilakukan pengukuran bidang tanah, karena sasarannya adalah areal permukiman, Fasos dan Fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum).”Ucapnya.

‎Ujang menegaskan bahwa biaya Rp200.000 bukan untuk sertifikasi, melainkan proses pelepasan kawasan hutan.

‎”Pengukuran dilakukan pihak ketiga, dan biaya ini berdasarkan kesepakatan warga. Alhamdulillah, sudah ada jawaban dari KLHK, meski luasan yang disetujui belum sesuai permohonan,”ujarnya.

‎Dia menambahkan bahwa “Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)” akan segera menetapkan batas lahan yang bisa dilepaskan untuk sertifikasi.

‎Paguyuban FKWS dan Pemdes Sukawangi harus memastikan akuntabilitas dana masyarakat, termasuk audit independen.
‎Warga berhak meminta laporan keuangan rinci, mengingat total dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta.

‎Pelepasan kawasan hutan harus melalui proses KLHK dan BPN, tetapi partisipasi warga dalam biaya pengukuran seharusnya dibarengi pendampingan hukum agar tidak ada eksploitasi.

‎Pemkab Bogor perlu mempercepat proses verifikasi dan sertifikasi, mengingat ini menyangkut kepastian hak milik ribuan warga.

‎Warga menanti kepastian dari Pemkab Bogor dan KLHK untuk segera menyelesaikan tapal batas lahan yang akan dilepaskan. Jika tidak, konflik tenurial berpotensi memanas, terutama jika warga merasa dibebani biaya tanpa hasil jelas.

‎”Kami hanya ingin tanah yang kami tinggali puluhan tahun ini diakui negara,”kata salah satu warga.

‎Lanjut Warga, “Dan terkait dana yang sudah kami serahkan Rp. 200 ribu, bahkan sampai saat ini belum ada kejelasan. Mana saya bayar sampai pinjem ke bank emok”,Tukasnya


‎(Red)




‎#SertifikasiTanah #HutanSosial #TransparansiDana #KabupatenBogor

Share :

Baca Juga

Daerah

Polairud Polres Sibolga Patroli Dialogis Terhadap Warga Nelayan

Headline

KNPI Minta Presiden Copot Menteri Keuangan 

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Headline

Di Sumatera Utara akan di Gelar Rehabilitasi Massal Gratis, Pangdam I/BB Beri Penjelasan.

Daerah

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng.

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Hukum

LSM BERKORDINASI Lampung Selatan Minta Aparat Keamanan Usut Tuntas Motif Pelaku Menusuk Ulama