BOGOR, – PERISTIWAINDONESIA.COM |
Tabung gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (KG) yang biasa masyarakat mengenal dengan sebutan tabung melon, tabung yang berukuran 3 kg ini sendiri dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat Miskin (rakyat yang tidak mampu). Sabtu, (8/2/2025).
Sedangkan tabung melon tersebut merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG tertentu yang disebut dalam Pasal 1 angka 9 adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Kendati demikian, tabung gas melon berukuran 3 kg ini masih kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia kejahatan, tujuannya adalah untuk dijadikan Bisnis demi meraup keuntungan semata,
Tentu para oknum mafia kejahatan terstruktur ini dengan modus operandinya bermacam-macam, ragam, bahkan disinyalir sudah terorganisir dan tersistematis rapih.
Ironisnya, Kampung KIRAB kini sebagai syurga penyuntikan/pengoplosan Gas bersubsidi ke non subsidi, setelah dioplos kemudian dijual dengan harga fantastis, sehingga informasi yang didapat dari para pelaku usaha (bocor halus) diduga kuat sampai saat ini pengoplosan GAS di Kampung KIRAB sebagai penyumbang k**rdinasi terbesar dan Kampung KIRAB dengan penghasilan per titik (lokasi) atau per tempat kurang lebih mencapai 90 persen.
Begitupun dengan para pelaku terlibat atau penghuni di kampung Kirab hampir rata-rata menjalankan bisnis oplosan dikarenakan sangatlah menggairahkan pendapatan (penyuntikan Gas Subsidi ke Non Subsidi).
Pasalnya, bisnis ini menggiurkan. Bukan tanpa alasan penghuni di Kirab diduga satu kampung Kirab secara kompak menghalalkan segala Cara. Diduga keseluruhan para pemain di sana memerlukan pengeluaran ratusan Juta rupiah. Adapun yang hasilnya kurang lebih mencapai miliaran rupiah.
Suatu hari, mendapatkan informasi yang diperoleh (red) bahwa kampung Kirab akan kembali beroperasi , pasca beberapa temuan dan penangkapan dari aparat Yonpomad Puspomad atau Polisi militer (PM).
Selain, lancar dalam usahanya di Kampung KIRAB masih terlihat lancar jaya dan aneh bin Ajaib. Sebenarnya Kenapa, mengapa Ada Apa ? Dan ada Apa Mengapa sih Hanya . Patut diduga, hal itu merupakan alasan mengapa pihak terkait tidak bisa memberangus para mafia di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat itu.
Selanjutnya, Diduga bisnis oplosan gas Subsidi ke nonsubsidi ini khususnya di Kirab sangatlah menggairahkan dan sangat menjanjikan katanya.
Seluruh pelaku khususnya pangkalan gas elpiji 3 kg di kampung Kirab melibatkan atau bekerjasama dengan Pangkalan-pangkalan di luar Kabupaten Bogor. Sehingga, para mafia menghalalkan segala cara demi mendapatkan orderan guna lancar dan sukses bersama para mafia di Kampung Kirab Cileungsi-Dayeuh Kabupaten Bogor Jawa Barat Indonesia.
Bukan rahasia umum lagi. Pasalnya, hal tersebut telah melanggar Zona Rayonisasi, diketahui beberapa pangkalan nakal di wilayah Kota Bekasi melakukan pengiriman ke wilayah kabupaten Bogor bahkan sampai ada melakukan transaksi Cash and Carry.
Modus operandinya dengan kamuflase melepas segel yang merupakan zona Rayon berbeda. Para mafia diduga membeli gas berukuran 3 kg itu di daerah luar Bogor (berbeda kabupaten/beda pula Rayonisasi) rayon pengiriman ke salah satu tempat yakni Kirab di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.
Kendaraan pengangkut Gas LPG 3 Kg, sering terlihat melintas di kampung sawah dan pemilik bisnis. Adapun mafia tersebut sering sekali melintas di Kota Bekasi masuk ke wilayah Kabupaten Bogor dengan cara melepas segel tabung gas dan diduga kejadian penyelewengan seperti ini sudah sering terjadi, Terstruktur dan Terorganisir.
Sampai saat ini SYURGA Oplosan, Penyelewengan Gas di Kampung Kirab Eks Garuda perbatasan antara dua desa yakni Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat ditemukannya kendaraan roda empat jenis Suzuki New Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi B 9964 KAW yang bermuatan gas elpiji 3 kg dan ada ada segel warna Hijau melintas di wilayah hukum Polsek Cileungsi
Ketika dikonfirmasi, sopir yang enggan menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tabung gas 3 Kg bersubsidi ini ia dapatkan dari salah satu pangkalan yang ada di wilayah kelurahan Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi.
“Saya ambil gas ini dari wilayah Jatiranggon Jatisampurna Kota Bekasi lewat jalan AL Ciangsana tembus Kota Wisata di bawa ke pangkalan sini”,Ucapnya. Pada Kamis, (6/2/2025).
Sementara SIHOTANG yang diduga pemilik pangkalan yang terindikasi menyalahi aturan karena lokasi pangkalan di tempat tidak semestinya dihubungi oleh sopir melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa tunggu aja dilokasi nanti saya datang.
“Tunggu aja di situ nnti saya datang”, katanya
Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang mengungkapkan sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penyelewengan tabung gas 3 Kg yang sengaja di jual di luar rayonisasi.
“Sangat disayangkan, saat ini masyarakat susah mendapatkan Gas LPG tapi ada orang yang menyalahgunakan, terlebih ini ada gas dari luar wilayah dan sudah menyalahi aturan dan perlindungan konsumen,”Ucapnya
Dengan adanya kejadian seperti ini, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cileungsi dan Polres Bogor Polda Jabar untuk mengambil sikap dan tindakan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan jenis barang bersubsidi.
“Adanya dugaan penyelewengan gas elpiji 3 Kg ini bisa merugikan masyarakat yang memang membutuhkan, dan kejadian ini adalah penyebab kelangkaan gas di tengah masyarakat dan sudah melanggar aturan UU Migas”, ungkapnya
Romi juga meminta kepada pihak Pertamina Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi Kota untuk melaksanakan sanksi indisipliner terhadap pangkalan nakal karena penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan, baik terhadap jabatan maupun terhadap barang.
“Pihak Pertamina harus tegas terhadap pangkalan nakal karena telah terjadi dugaan praktik ilegal kelompok tertentu yang telah melakukan pendistribusian tabung gas 3 Kg yang bukan wilayah dalam pengajuan,” cetusnya sembari menutup prcakapan.
TIM PEMENANGAN KANDIDAT PRESIDEN RI TURUT ANGKAT BICARA
Ditempat terpisah SEKJEN DPP IBU PRBU INDONESIA 08 Marjuddin Nazwar Ketika Diminta Tanggapannya menjelaskan, ada beberapa penyalahgunaan LPG 3 kg, antara lain pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke LPG non subsidi, penimbunan LPG 3 kg, penjualan LPG 3 kg selain kepada konsumen pengguna, lalu adanya penjualan LPG 3 kg melebihi HET yang ditetapkan Pemda yang dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, penjualan/pengangkutan LPG 3 kg ke yang bukan wilayah distribusi penyaluran (lintas Kab/Kota atau wilayah belum terkonversi) dan pengangkutan LPG 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di penyalur.
Sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu kami selaku sosila control bersama rekan aktifis lainnya yg peduli dan menaruh prihatin atas perbuatan para pelaku pidana meminta APH (Aparatur Penegak Hukum) segera lakukan penindakan dimana sangat jelas perbuatan melawan hukum telah terjadi dan dapat kita simpulkan atas fenomena seperti dimaksud bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law.
“Meminta APH, Pertamina dan BPH Migas juga Instansi Lainnya untuk segera menertibkan dan menindak para pelaku pidana tersebut guna pemberlakuan sanksi efek jera lalu menutupPangkalan Elpiji 3kg Diduga ilegal itu, mengingat kegiatan ini sudah berlangsung diatas 2 tahun dan menyebabkan masyarakat desa akhirnya pun sulit memperoleh elpiji subsidi 3kg”. Tegas Aktifis yg dikenal keritis itu.
Untuk terakhir di ingatkannya dengantega mengatakan “ Hal itu dapat dipidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah pusat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”
(RED)